PERENCANAAN K3


1. Penyusunan Rencana/ Program Sistem Manajemen K3

Perusahaan/Organisasi dalam menyusun rencana K3 berdasarkan:
  1. Hasil penelaahan awal
    Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
    Mempertimbangkan Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko pada saat merumuskan rencana.
    Dokumen terkait:
    Prosedur Manajemen Risiko

  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
    1. perusahaan/organisasi harus menetapkan, memelihara, menginventarisasi dan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
    2. mensosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh.

    Dokumen terkait:
    Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturaan Perundangan Dan Persyaratan Lainnya

  4. Sumber daya yang dimiliki
    Dalam menyusun perencanaan Perusahaan/Organisasi mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.
2. Rencana/ Program Sistem Manajemen K3

Rencana K3 yang disusun oleh Perusahaan/Organisasi memuat:
  1. Tujuan dan Sasaran
    Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan. Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi kualifikasi:
    1. dapat diukur;
    2. satuan/indikator pengukuran; dan
    3. sasaran pencapaian.
    Dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3, manajemen berkonsultasi dengan:
    1. wakil pekerja/buruh;
    2. ahli K3;
    3. P2K3; dan
    4. pihak-pihak lain yang terkait.
  2. Skala Prioritas
    Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi diprioritaskan dalam perencanaan.
  3. Upaya Pengendalian Bahaya
    Upaya pengendalian bahaya dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri.
  4. Penetapan Sumber Daya
    Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana yang memadai agar pelaksanaan K3 dapat berjalan.
  5. Jangka Waktu Pelaksanaan
    Dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan.
  6. Indikator Pencapaian
    Dalam menetapkan indikator pencapaian harus ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3.
  7. Sistem Pertanggung Jawaban
    Perusahaan/Organisasi menetapkan sistem pertanggung jawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksanakan. Perusahaan/organisasi mendorong semua pihak untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3 untuk peningkatan K3 yang efektif. Berdasarkan hal ini Perusahaan/Organisasi:
    1. menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3 dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung;
    2. mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3; dan
    3. memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya

    Dokumen terkait:
    Formulir Program Sistem Manajemen K3
Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2021

For more learning Visit our home