Apa saja syarat pengajuannya?
Lakukan Pemeriksaan dan Pengujian
Perlu diketahui bahwa Sertifikasi Alat Angkut Forklift dikeluarkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan, maka perlu dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian terlebih dahulu pada Forklift. Pemeriksaan dan Pengujian tersebut dilakukan oleh:
- Pengawas Ketanagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Kapan Pemeriksaan dan Pengujian di Lakukan?
Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian meliputi:
- Pertama, dilakukan pada saat pembuatan, pemasangan, perakitan, perbaikan, perubahan/modifikasi, Forklift yang belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, yang akan digunakan/baru, yang diimpor, dan yang disewakan.
- Berkala, dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dilakukan dan selanjutnya dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
- Khusus, dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan.
- Ulang, dilakukan jika hasil dari pemeriksaan dan pengujian sebelumnya terdapat keraguan.
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
Setelah dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian, HASIL dari Pemeriksaan dan Pengujian tersebut harus dilaporkan kepada Pejabat Pengawasan Ketenagakerjaan.
Hasil Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana yang dimaksud tersebut harus dituangkan dalam Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Syarat K3 yang diterbitkan oleh Pejabat yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat Pengajuan Sertifikasi Forklift
- Pakta Integritas (bermaterai);
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat dan bermaterai;
- Lampiran Perizinan Berusaha; dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian K3 yang sudah di verifikasi.
Berkas tersebut diatas diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.