BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Simbol Dan Label LB3

Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan

Pendahuluan

Pengemasan, penyimpanan, pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan limbah B3 harus dilakukan dengan cara yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Salah satu faktor penting yang berhubungan dengan keamanan (safety) ini yaitu penandaan pada tempat penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, serta pada setiap kemasan dan kendaraan pengangkut limbah B3.

Simbol Dan Label LB3

Penandaan limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas limbah B3 sehingga mudah dikenali. Melalui penandaan dapat diketahui informasi dasar tentang jenis dan karakterisitik limbah B3 bagi:

  1. pelaksana pengelolaan limbah B3;
  2. pengawas pengelolaan limbah B3; dan
  3. setiap orang atau masyarakat disekitarnya.

Penandaan terhadap limbah B3 juga penting untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu: Simbol Limbah B3 dan Label Limbah B3.

Definisi

  1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
  2. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
  3. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  4. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.
  5. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
  6. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.
  7. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
  8. Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
  9. Label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3.
  10. Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu Limbah B3.

Kewajiban

  1. Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan pemberian Simbol Limbah B3 dan Pelabelan Limbah B3 yang dikelolanya.
  2. Pemberian Simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
    1. wadah dan/atau kemasan Limbah B3.
    2. tempat penyimpanan Limbah B3; dan
    3. alat angkut Limbah B3.
  3. Pemberian Simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan karakteristik Limbah B3.
  4. Pelabelan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada wadah dan/atau kemasan Limbah B3.
  5. Pelabelan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
  6. Karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    1. mudah meledak;
    2. mudah menyala;
    3. reaktif;
    4. beracun;
    5. infeksius;
    6. korosif; dan
    7. berbahaya terhadap lingkungan.
  7. Tata cara pemberian Simbol Limbah B3 dan Pelabelan Limbah B3 dan pencetakan Simbol Limbah B3 dan Pelabelan Limbah B3 dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Simbol Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Bentuk Dasar Simbol Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Simbol Dan Label LB3
  1. berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat;
  2. simbol limbah B3 yang dipasang pada kemasan dengan ukuran paling rendah 10cm X 10cm;
  3. simbol limbah B3 pada kendaraan penganngkut limbah B3 dan tempat penyimpanan limbah B3 dengan ukuran paling rendah 25cm X 25cm.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Mudah Meledak

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar bahan jingga atau oranye;
  2. pada bagian tengah terdapat tulisan MUDAH MELEDAK;
  3. memuat gambar suatu materi limbah yang meledak berwarna hitam.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Mudah Menyala

Terdapat dua macam simbol limbah B3 untuk limbah B3 mudah menyala yaitu Simbol Limbah B3 untuk limbah B3 berupa cairan mudah menyala dan simbol limbah B3 untuk limbah B3 berupa padatan mudah menyala.

a) Simbol Limbah B3 untuk limbah B3 berupa cairan mudah menyala

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar merah;
  2. memuat gambar berupa lidah api berwarna putih;
  3. pada bagian tengah terdapat tulisan CAIRAN MUDAH MELEDAK;

b) Simbol Limbah B3 untuk limbah B3 berupa PADATAN mudah menyala

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar terdiri dari warna merah dan putih yagn berjajar vertikal berselingan;
  2. memuat gambar berupa lidah api berwarna hitam;
  3. pada bagian tengah terdapat tulisan PADATAN MUDAH MELEDAK.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Reaktif

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar kuning;
  2. memuat gambar berupa lingkaran hitam denga asap berwarna hitam;
  3. disebelah bawah gambar terdapat tulisan REAKATIF berwarna hitam.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Beracun

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar putih;
  2. memuat gambar berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna putih dengan garis tepi berwarna hitam;
  3. disebelah bawah gambar terdapat tulisan BERACUN berwarna hitam.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Korosif

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar terdiri dari bagian atas warna putih dan bagian bawah warna hitam;
  2. pada bagian atas memuat gambar berupa tetesan limbah korosif yang merusak pelat baja dan telapak tangan;
  3. pada bagian bawah terdapat tulisan KOROSIF berwarna putih.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 Infeksius

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar putih;
  2. memuat gambar berupa infeksius berwarna hitam;
  3. pada bagian bawah terdapat tulisan INFEKSIUS berwarna hitam.

Simbol Limbah B3 untuk Limbah B3 berbahaya terhadap perairan

Simbol Dan Label LB3
  1. Warna dasar putih;
  2. memuat gambar berupa pohon berwarna hitam, gambar ikan berwarna putih dan gambar tumpahan limbah B3 berwarna hitam;
  3. pada bagian bawah terdapat tulisan BERBAHAYA TERHADAP LINGKUNGAN berwarna hitam.

Label Limbah B3

Label Limbah B3 merupakan penandaan pelengkap yang berfungsi memberikan informasi dasar mengenai kondisi kualitatif dan kuantitatif dari suatu limbah yang dikemas.

Terdapat tiga jenis Label Limbah B3 yang berkaitan dengan sistem pengemasan limbah B3 yaitu:

1. Label Limbah B3 untuk wadah dan/atau kemasan Limbah B3.

Simbol Dan Label LB3

Label Limbah B3 berfungsi untuk memberikan informasi tentang asal usul limbah B3, identitas limbah B3, serta kuantifikasi limbah B3 dalam kemasan limbah B3. Label Limbah B3 berukuran paling rendah 15cm X 20cm, dengan warna dasar kuning dan tulisan identitas berwarna hitam serta tulisan PERINGATAN dengan huruf yang lebih besar berwarna merah.

Pada Label Limbah B3 wajib dicantumkan identitas sebagai berikut:

  1. Penghasil, nama perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dalam kemasan.
  2. Alamat, alamat jelas perusahaan diatas termasuk kode wilayah.
  3. Telp, nomor telpon penghasil termasuk kode area.
  4. Fax, nomor faksimile penghasil termasuk kode area.
  5. Nomor penghasil, nomor yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada penghasil ketika melaporkan.
  6. Tgl. Pengemasan, data tanggal saat pengemasan dilakukan.
  7. Jenis limbah, keterangan limbah berkaitan dengan fasa atau kelompok jenisnya (cair, padat, sludge anorganik ata organik, dll).
  8. Kode limbah, kode limbah yang dikemas didasarkan pada daftar limbah B3.
  9. Jumlah Limbah, jumlah total kualitas limbah dalam kemasan (ton, kg atau m3)
  10. Sifat Limbah, karakterisitik Limbah B3 yang dikemas (sesuai simbol limbah B3 yang dipasang).
  11. Nomor, nomor urut pengemasan.

2. Label Limbah B3 untuk wadah dan/atau kemasan Limbah B3 kosong.

Simbol Dan Label LB3
  1. ukuran paling rendah 10cm X 10cm
  2. pada bagian tengah terdapat tulisan KOSONG berwarna hitam

3. Label Limbah B3 untuk penunjuk tutup wadah dan/atau kemasan.

Simbol Dan Label LB3
  1. ukuran paling rendah 7cm X 15cm
  2. warna dasar putih
  3. terdapat gambar dua buah anak panah yang mengarah ke atas.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat