Struktur Upah Dan Skala Upah

Struktur Upah Dan Skala Upah

Referensi:

  1. UU no. 13 tahun 2003
    Tentang: Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2017
    Tentang:Struktur Dan Skala Upah
  3. Kepmenakertrans no. 102 tahun 2004
    Tentang: Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur

Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Lembaga Pelatihan Kerja PT Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Profesional Konsultan K3 Lingkungan.

Bagaimana menyusun dan menetapkan Struktur Upah Dan Skala Upah?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Definisi struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, dan definisi skala upah adalah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Bagaimana menyusun dan menetapkan Struktur Upah Dan Skala Upah sesuai aturan?, halaman ini akan membahas lebih lengkap seputar struktur dan skala upah, selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Daftar isi

Struktur Upah Dan Skala Upah
Baca disini
Struktur Upah Dan Skala Upah
Baca disini

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan