Referensi:
Staf pengajar Lembaga Pelatihan Kerja PT Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Profesional Konsultan K3 Lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Definisi struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, dan definisi skala upah adalah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Bagaimana menyusun dan menetapkan Struktur Upah Dan Skala Upah sesuai aturan?, halaman ini akan membahas lebih lengkap seputar struktur dan skala upah, selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home
Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Keterangan:
Upah tanpa tunjangan
Contoh:
Seorang pekerja A menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 sebagai Upah bersih (clean wages).
Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan Upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, Upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.
Komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap:
Contoh:
Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp 3.000.000
dengan komponen Upah pokok Rp 2.250.000 dan tunjangan tetap Rp 750.000
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima: Rp 3.000.000 = 100%
Upah pokok:
75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000
Tunjangan tetap:
25% x Rp 3.000.000 = Rp 750.000
Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:
Contoh:
Seorang Pekerja/ Buruh menerima Upah sebesar Rp 3.500.000 dengan komponen:
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil adalah:Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/ Buruh.
Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
Struktur upah: adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.
Skala upah: adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
dilakukan dengan memperhatikan: