Struktur Upah Dan Skala Upah

Struktur Upah Dan Skala Upah

Referensi:

  1. UU no. 13 tahun 2003
    Tentang: Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2017
    Tentang:Struktur Dan Skala Upah
  3. Kepmenakertrans no. 102 tahun 2004
    Tentang: Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur

Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Lembaga Pelatihan Kerja PT Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Profesional Konsultan K3 Lingkungan.

Bagaimana menyusun dan menetapkan Struktur Upah Dan Skala Upah?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Definisi struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, dan definisi skala upah adalah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Bagaimana menyusun dan menetapkan Struktur Upah Dan Skala Upah sesuai aturan?, halaman ini akan membahas lebih lengkap seputar struktur dan skala upah, selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Daftar isi

Struktur Upah Dan Skala Upah
Baca disini
Struktur Upah Dan Skala Upah
Baca disini

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat
Tutup

PENDAHULUAN

Definisi Upah

Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.


Komponen Upah

  1. Upah tanpa tunjangan: adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/ Buruh secara tetap.
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap: besar upah pokok paling sedikit 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap: besar upah pokok paling sedikit 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Keterangan:


Contoh Skala Upah

Upah tanpa tunjangan

Contoh:
Seorang pekerja A menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 sebagai Upah bersih (clean wages).

Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan Upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, Upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.


Komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap:

Contoh:
Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 dengan komponen Upah pokok Rp 2.250.000 dan tunjangan tetap Rp 750.000

Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima: Rp 3.000.000 = 100%

Upah pokok:
75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000

Tunjangan tetap:
25% x Rp 3.000.000 = Rp 750.000


Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:

Contoh:
Seorang Pekerja/ Buruh menerima Upah sebesar Rp 3.500.000 dengan komponen:

  • Upah pokok Rp 2.250.000
  • tunjangan tetap Rp 750.000
  • tunjangan tidak tetap Rp 500.000

Dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Upah yang diterima = Rp 3.500.000 = 100%
  • Upah pokok = 75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000
  • Tunjangan tetap = 25% x Rp 3.000.000 = Rp750.000,00
  • Tunjangan tidak tetap = Rp 500.000

Upah borongan/ satuan hasil

Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil adalah:Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/ Buruh.

Struktur Upah Dan Skala Upah

Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:

  1. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima);
  2. Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu.)


Tutup

Struktur upah & Skala upah


Definisi:

Struktur upah: adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Skala upah: adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.


Kewajiban

  1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan.
  2. Dalam penyusunan struktur dan skala upah dilaksanakan melalui:
    1. analisa jabatan;
    2. uraian jabatan;
    3. evaluasi jabatan.

Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah antara lain:

Struktur Upah Dan Skala Upah
  1. struktur organisasi;
  2. rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan;
  3. kemampuan perusahaan;
  4. biaya keseluruhan tenaga kerja;
  5. upah minimum;
  6. kondisi pasar.

Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui:

  1. skala tunggal setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama
  2. skala ganda
    1. setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.
    2. dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala ganda tumpang tindih.
    3. upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah dari golongan jabatan diatasnya.
    4. upah tertinggi dalam Jabatan dibawahnya lebih besar dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya.

Penyusunan struktur dan skala upah

Struktur Upah Dan Skala Upah

dilakukan dengan memperhatikan:

  1. Golongan;
  2. Jabatan;
  3. masa kerja;
  4. pendidikan dan kompetensi; dan
  5. mempertimbangkan kondisi perusahaan.