BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Menghitung Upah Lembur

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Menghitung Upah Lembur

Referensi:
Kepmenakertrans no. 102 tahun 2004 Tentang: Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan

Definisi Waktu Kerja Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang:

  1. melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  2. melebihi 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  3. bekerja pada hari istirahat mingguan dan atau;
  4. bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Menghitung Upah Lembur

Catatan:

  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  • tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Upah Lembur

Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:

apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

  • untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

  • perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
  • apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam

apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.


Contoh perhitungan lembur

Contoh: Seorang pekerja bekerja 6 hari dalam 1 minggu, menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 dengan komponen:


Perhitungan upah lembur 1 (se) jam: Rp 3.000.000 X (1/173) = Rp 17.341

  • Upah lembur pada 1 jam pertama:
    Rp 17.341 X (1,5) = Rp 26.011
  • Upah lembur pada jam berikutnya:
    Rp 17.341 X (2) = Rp 34.682


Upah lembur hari istirahat mingguan atau hari libur resmi:

  • 7 jam pertama dibayar 2 X upah sejam;
  • Jam ke-8 dibayar 3 X upah sejam;
  • Jam ke-9 dan jam ke-10 dibayar 4 X upah sejam;


Upah lembur hari libur resmi jatuh pada hari terpendek:

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat