Referensi:
Kepmenakertrans no. 102 tahun 2004 Tentang: Waktu Lembur dan Upah Kerja Lembur
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang:
Catatan:
apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Contoh: Seorang pekerja bekerja 6 hari dalam 1 minggu, menerima Upah sebesar Rp 3.000.000 dengan komponen:
Perhitungan upah lembur 1 (se) jam: Rp 3.000.000 X (1/173) = Rp 17.341
Upah lembur hari istirahat mingguan atau hari libur resmi:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home