BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Syarat-Syarat Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Syarat Pemasangan APAR

Referensi:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No : PER.04/MEN/1980

Tentang:
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN

Definisi

Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.

Syarat Pemasangan APAR

Penggolongan Kebakaran

Kebakaran dapat digolongkan:

  1. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A);
  2. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B);
  3. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C);
  4. Kebakaran logam (Golongan D).
Syarat Pemasangan APAR

Jenis APAR

  1. Jenis cairan (air);
  2. Jenis busa;
  3. Jenis tepung kering;
  4. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya);

PEMASANGAN APAR

  1. Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
  2. Pemberian tanda pemasangan adalah sebagai berikut:

    TANDA UNTUK MENYATAKAN TEMPAT ALAT PEMADAM API RINGAN YANG DIPASANG PADA DINDING:

    Syarat Pemasangan APAR

    TANDA UNTUK MENYATAKAN TEMPAT ALAT PEMADAM API RINGAN YANG DIPASANG PADA TIANG KOLOM:

    Syarat Pemasangan APAR

  3. Tinggi pemberian tanda pemasangan adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
  4. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.
  5. Penempatan antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
  6. Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
  7. Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
  8. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
  9. Lemari atau peti (box) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
  10. Sengkang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
  11. Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) harus disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
  12. Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
  13. Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49 derajat C atau turun sampai minus 44 derajat C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
  14. Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat