BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970
Tentang:
Keselamatan Kerja


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Dengan peraturan perundangan Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

KEWAJIBAN PENGURUS

Pengurus diwajibkan

memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

Pengurus diwajibkan

memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

Pengurus diwajibkan

menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:

  1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
  2. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
  3. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  4. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pengurus diwajibkan

hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.

Pengurus diwajibkan

menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pengurus diwajibkan

memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

Pengurus diwajibkan

melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Dengan peraturan perundangan Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970 diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:

  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
  2. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  4. .Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja

KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Pengurus diwajibkan

  1. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  2. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  3. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat