Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970
Tentang:
Keselamatan Kerja
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Dengan peraturan perundangan Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Dengan peraturan perundangan Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970 diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home