BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3 Umum

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Ahli K3 Umum

Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi RI No: PER.03/MEN/1978

Tentang:
PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.

Definisi

Ahli Keselamatan Kerja adalah seorang ahli sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (6) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

Ahli Keselamatan Kerja berwenang untuk:

  1. Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
  2. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan;
Ahli K3 Umum
  1. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:
    1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya;
    2. Lingkungan;
    3. Sifat pekerjaan;
    4. Cara kerja;
    5. Proses produksi.
  1. Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan.

Ahli Keselamatan Kerja berkewajiban:

  1. Mengadakan pemeriksaan di tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
  2. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan;
  3. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
  4. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang didapat berhubung dengan jabatannya.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat