Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi RI No: PER.03/MEN/1978
Tentang:
PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
Ahli Keselamatan Kerja adalah seorang ahli sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (6) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home