Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi RI No: PER.03/MEN/1978, Tentang: PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/ Instruktur K3
Definisi
Ahli Keselamatan Kerja adalah seorang ahli sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (6) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Ahli Keselamatan Kerja berwenang untuk:
- Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
- Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja;
- Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan;
- Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:
- Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya;
- Lingkungan;
- Sifat pekerjaan;
- Cara kerja;
- Proses produksi.
- Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan.
Ahli Keselamatan Kerja berkewajiban:
- Mengadakan pemeriksaan di tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
- Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan;
- Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop;
- Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang didapat berhubung dengan jabatannya.