BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
SYARAT-SYARAT BEKERJA PADA KETINGGIAN
BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Persyaratan Bekerja Pada Ketinggian
- Membuat Perencanaan Kerja;
- Menyusun dan melaksanakan Prosedur kerja;
- Melakukan Teknik bekerja aman;
- Menggunakan APD, perangkat pelindung jatuh, dan angkur;
- Memperkerjakan Tenaga kerja yang berlisensi.
1. Membuat Perencanaan Kerja
Hal yang paling penting untuk melakukan setiap pekerjaan dengan aman adalah perencanaan. Bahaya-bahaya yang mungkin terjadi harus diidentifikasi dengan benar sesuai dengan tempat kerja dan proses kerja yang akan dilakukan, sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Pada dasarnya, perencanaan kerja bekerja pada ketinggian meliputi:
- Job Safety Analysis (JSA)/Analisa Keselamatan Pekerjaan;
- Memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat;
- Memastikan kondisi ergonomi melalui jalur masuk/jalur keluar yang disediakan;
- Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi.
Job Safety Analysis (JSA)/Analisa Keselamatan Pekerjaan
- Sebelum mulai bekerja, JSA harus dibuat dan dilengkapi serta tindakan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko2 yang telah diiedntifikasi. Saat pekerjaan berlangsung
- Pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan semua persyaratan K3 sudah dipenuhi.
Contoh JSA pekerjaan pada ketinggian bisa dilihat pada link berikut:
2. Menyusun dan melaksanakan Prosedur kerja
Prosedur kerja yang wajib dipenuhi meliputi:
- Teknik dan cara perlindungan jatuh;
- Cara pengelolaan peralatan;
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
- Pengamanan tempat kerja; dan
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Daerah Berbahaya
Pada daerah berbahaya wajib memasang Perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan.
Daerah berbahaya dibagi menjadi 3 (tiga) kategori:
- Wilayah bahaya, daerah pergerakan tenaga kerja dan barang;
- Wilayah waspada, daerah antara bahaya dan wilayah aman; dan
- Wilayah aman, daerah terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda dan tidak mengganggu aktivitas tenaga kerja.
BENDA JATUH
wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian.
membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja pada tubuhnya di luar beraat APD dan alat pelindung jatuh maksimum 5 (lima) kilogram.
Apabila melebihi 5 (lima) kilogram harus dinaikkan atau diturunkan dengan menggunakan sestem katrol.
Rencana tanggap darurat
Rencana tanggap darurat memuat:
- Daftar tenaga kerja untuk melakukan pertolongan korban pada ketinggian;
- Peralatan yang wajib disediakan untuk menangani kondisi darurat yang paling mungkin terjadi;
- Fasilitas (P3K) pertolongan pertama pada kecelakaan serta sarana evakuasi;
- Denah lokasi dan jalur evakuasi korban menuju rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
3. Teknik Bekerja Aman
A. Bekerja pada Lantai Kerja Tetap
Upaya pencegahan jatuh
- Pemasangan dinding atau tembok pembatas, pagar pengaman yang stabil dan kuat yang dapat mencegah tenaga kerja jatuh dari lantai kerja tetap;
- Memastikan setiap tempat kerja sudah memiliki jalur masuk (access) atau jalur keluar (agress) yang aman dan ergonomi;
- Memastikan panjang tali pembatas gerak tidak melebihi jarak antara titik angkur dengan tepi bangunan yang berpotensi bahaya jatuh;
- upaya mengurangi dampak jatuh dari ketinggian dapat menggunakan alat penahan jatuh kolektif berupa jaring atau bantalan.
B. Bekerja pada Lantai Kerja Sementara
Lantai Kerja Sementara diantaranya adalah: Penggunaan tangga, Gondola dan Scaffolding/perancah.
Upaya pencegahan jatuh
- Lantai kerja sementara dan struktur pendukungnya tidak boleh menimbulkan risiko runtuh atau terjadi perubahan bentuk atau dapat mempengruhi keselamatan pengguna;
- Memakai APD/Alat Pelindung Jatuh Perorangan:
- Tali ulur tarik otomatis (retractable landyard);
- Tali ganda dedngan pengait dan peredam kejut (double lanyard with hook and absorber) Full body harness.
- Memastikan tidak ada tenaga kerja/orang lain yang mendekat, melewati, atau melakukan pekerjaan disekitar area pengunaan tangga, gondola, scaffolding/perancah.
4. Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri
Prosedur bekerja pada ketinggian harus dipastikan semua tenaga kerja menggunakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian.
Perangkat Pelindung Jatuh
Perangkat pelindung jatuh terdiri atas:
- Perangkat pencegah jatuh kolektif dan perangkat pencegah jatuh perorangan;
- Perangkat penahan jatuh kolektif dan Perangkat penahan jatuh perorangan.
Perangkat pencegah jatuh kolektif
- dinding, tembok pembatas atau pagar pengaman dengan tinggi minimal 950mm;
- pagar pengaman harus mampu menahan beban minimal 0.9 kilonewton;
- celah pagar memiliki jarak vertikal maksimal 470mm; dan
- tersedia pengaman lantai pencegah benda jatuh (toeboard) cukup dan memadai.
Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan
- sabuk tubuh (full body harness);
- tali pembatas gerak (work restraint).
Angkur
Angkur yang digunakan untuk bekerja pada ketinggian yang selanjutnya disebut angkur adalah tempat menambatkan perangkat pelindung jatuh yang terdiri atas satu titik tambat atau lebih yang ada di alam, struktur bagunan atau sengaja dibuat dengan rekayasa teknik pada waktu atau paska pembangunan gedung.
5. Tenaga kerja
Syarat - syarat tenaga kerja bekerja pada ketinggian:
- Kompeten; harus mengacu pada standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundangan dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi, diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundangan.
- Berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian: dibuktikan dengan lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal, berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Contoh SOP Bekerja Pada Ketinggian
Sebagai bagian dari kontribusi kami, terlampir kami berikan contoh berupa draft format Standar Operasional Prosedur Bekerja Pada Ketinggian, Anda bisa mempelajarinya dan menyesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home