8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional
Perusahaan menetapkan, menerapkan, mengendalikan dan memelihara prosedur-prosedur (terlampir pada dokumen pendukung), untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan, dan untuk menerapkan tindakan yang ditetapkan dalam klausa 6.1 dan 6.2, dengan:
- menetapkan kriteria operasional untuk setiap proses;
- menerapkan pengendalian proses, menurut kriteria operasional.
Pengendalian yang diterapkan mencakup pengendalian teknik dan pengendalian prosedur, sesuai dengan hirarki (eliminasi, substitusi, engineering, administratif)
Organisasi harus mengendalikan perubahan yang direncanakan dan meninjau konsekuensi dari perubahan yang tidak diinginkan, melaksanakan tindakan untuk mitigasi setiap pengaruh yang merugikan, jika diperlukan.
Perusahaan memastikan proses yang dilkaukanoleh pihak eksternal selalu dalam kendali Perusahaan. Jenis dan ruang lingkup pengendaliannya ditetapkan dalam sistem manajemen lingkungan.
Perusahaan sebisa mungkin untuk Konsisten dengan perspektif daur hidup (life circle perspective) dengan:
- menetapkan pengendalian, untuk memastikan bahwa persyaratan lingkungan dimasukkan dalam proses desain dan pengembangan untuk produk atau jasa, dengan mempertimbangkan masing-masing tahap daur hidup;
- menentukan persyaratan lingkungan organisasi untuk pengadaan produk dan jasa, jika sesuai
- melakukan komunikasi persyaratan lingkungan yang relevan kepada penyedia eksternal, termasuk kontraktor;
- mempertimbangkan keperluan untuk menyediakan informasi tentang dampak lingkungan penting yang berkaitan dengan transportasi atau pengiriman, penggunaan, pengolahan akhir dan pembuangan akhir dari produk dan jasanya.
Semua informasi yang berkaitan dengan pengendalian operasional disimpan dan dipelihara untuk memperoleh keyakinan bahwa proses telah dilaksanakan seperti yang direncanakan.
Dokumen pendukung
Prosedur Pengendalian B3
Prosedur Penanganan Limbah B3
Prosedur Penanganan Sampah
Prosedur Manajemen Perubahan
Prosedur Manajemen Kontraktor
8.2 Kesiagaan dan Tanggap Darurat
Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat untuk siaga dan tanggap terhadap potensi situasi darurat yang teridentifikasi pada 6.1.1
Dalam hal ini Perusahaan:
- bersiaga untuk tanggap dengan tindakan yang terencana untuk mencegah atau mitigasi dampak lingkungan yang merugikan dari situasi darurat;
- tanggap terhadap situasi darurat aktual;
- melaksanakan tindakan untuk mencegah atau mitigasi konsekuensi dari situasi darurat, sesuai dengan besaran kedaruratan dan potensi dampak lingkungan;
- menguji secara periodik tanggap darurat yang telah direncanakan, sejauh yang dapat dilakukan;
- meninjau dan merevisi secara periodik prosedur dan tindakan tanggap darurat yang direncanakan, khususnya setelah terjadi situasi darurat atau setelah dilakukan pengujian;
- menyediakan informasi yang relevan dan pelatihan yang berkaitan dengan kesiagaan dan tanggap darurat kepada semua pekerja, dan bilamana dibutuhkan pelatihan diberikan kepada pihak berkepentingan
Semua informasi mengenai Kesiagaan dan Tanggap Darurat disimpan dan dipelihara untuk membuktikan bahwa prosedur telah dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan.
Dokumen pendukung
Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
Bagikan halaman ini ke teman
More learning visit our home