Outline
Materi belajar tentang K3 Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space), silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan di tempat kerja perusahaan/ organisasi Anda. Semoga bermanfaat.
Referensi:
Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 113/DJPPK/XI/2006 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas (confined space)
Definisi
- Yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas:
- Tangki penyimpanan, bejana transport, Boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang;
- Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup;
- Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa;
- Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
- Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang:
- cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya;
- mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas);
- tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Persiapan Pekerjaan Di Ruang Terbatas (Confined Space)
Sebelum memulai pekerjaan di ruang terbatas, maka hal-hal berikut ini perlu dipertimbangkan, yaitu:
- Apakah terdapat cara lain agar pekerjaan tidak perlu masuk ke dalam ruang terbatas (confined space), Jika terdapat kemungkinan cara lain, sehingga pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus masuk di ruang terbatas, maka pekerjaan di ruang terbatas harus dibatalkan.
- Jika pekerjaan tersebut harus dilakukan, maka beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu:
- Melakukan evaluasi titik-titik sumber energi yang memerlukan pengisolasian.
- Memastikan bahwa jalan masuk dan keluar ke ruang terbatas aman.
- Melakukan pengukuran kandungan gas yang ada di suatu ruangan dengan menggunakan gas detector sebelum, sesudah dan selama melakukan pekerjaan. Parameter dan standard pengetesan adalah sebagai berikut:
- Membersihkan dan menghilangkan zat-zat yang berbahaya dari dalam ruang terbatas dan menyediakan sistem aliran udara secara kontinyu dengan menggunakan fan blower.
- Memastikan bahwa APD yang digunakan telah sesuai dengan standar (rekomendasi IBPR dan MSDS) dan digunakan dengan benar.
- Memastikan bahwa peralatan penunjang untuk pekerjaan di ruang terbatas juga tersedia seperti alat komunikasi, lampu penerangan, tangga dll.
- Menentukan apakah self contained breathing apparatus (SCBA) diperlukan untuk memasuki ruang terbatas sesuai dengan rekomendasi IBPR dan MSDS.
- Mempersiapkan Emergency Response yang diperlukan untuk penyelamatan serta mengkomunikasikannya kepada semua orang yang terlibat
- Saat pekerjaan berlangsung dan terdapat potensi bahaya lain sehingga menyebabkan pekerjaan dibatalkan, maka harus dilakukan pengecekan ulang area kerja tersebut.
Personil
- Setiap pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas (confined space) haruslah dilakukan oleh personil yang sehat (tidak dalam kondisi sakit) dan tidak mempunyai riwayat: Sakit sawan atau epilepsy, Penyakit jantung atau gangguan jantung, Asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan, Gangguan pendengaranSakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi, Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya, Kecacatan penglihatan permanen, Penyakit lainnya yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerja di ruang terbatas, berdasarkan pemeriksaan dokter perusahaan.
- Setiap personil yang akan bekerja di ruang terbatas harus di beritahu tentang potensi bahaya yang ada, dan langkah-langkah pekerjaan yang aman terkait dengan potensi bahaya yang ada.
- Personil yang akan bekerja di ruang terbatas (confined space) harus terdiri dari:
- Pekerja adalah orang yang melakukan pekerjaan didalam ruang confined space yang sudah terlatih & kompeten.
- Pengawas adalah orang yang bertanggung jawab di luar area confined space. Melakukan komunikasi dengan personil yang bekerja didalam confined space. Personil sebagai pengawas wajib mempunyai sertifikat kompetensi dan tidak boleh melakukan pekerjaan yang lain.
- Stand by person adalah orang yang selalu berada di acsess point area confined space selama pekarjaan berlangsung.
- Petugas Rescue adalah orang yang ditunjuk sebagai penyelamat pada saat terjadi kecelakaan atau kondisi darurat.
- Daftar personil yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas (confined space) harus dilampirkan.
Pelatihan
Personil yang akan bekerja di ruang terbatas (confined space) harus telah mengikuti pelatihan yang terkait dengan bahaya, pengendalian dan penyelamatan bekerja di dalam ruang terbatas. Penambahan pelatihan dibutuhkan jika terjadi kecelakaan, potensi bahaya baru serta personil yang bekerja mengalami penurunan kinerja / performance.
Alat Pelindung Diri & Komunikasi
Setiap personil yang akan melakukan pekerjaan di ruang terbatas (confined space), maka wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan dilengkapi pula alat komunikasi jika diperlukan
Surat Ijin Bekerja
Semua pekerjaan di ruang terbatas (confined space), baru dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya surat ijin kerja oleh Petugas HSE sesuai dengan formulir dan beberapa persyaratan lainnya yang telah ditetapkan.
Bekerja di ruang terbatas
- Saat bekerja di ruang terbatas supervisor atau pengawas yang mengontrol langsung pekerjaan, harus mengawasi kegiatan memasuki ruang terbatas dan semua personil yang terlibat.
- Stand by person harus berada di access point atau observation point setiap saat ketika orang bekerja dalam ruang terbatas.
- Hanya personil yang telah mendapatkan pelatihan yang diperbolehkan memasuki dan bekerja di dalamnya.
- jika area kerja terdapat potensi bahaya jatuh dari ketinggian harus menggunakan full body harness yang dilengkapi dengan landyard dengan panjang yang sesuai.
- Setiap waktu landyard harus di ikat dengan baik dan cukup kuat yang akan digunakan untuk menarik keluar dari ruangan tersebut apabila dalam kondisi darurat.
Penyelesaiaan pekerjaan
- Sebelum meninggalkan pekerjaan dalam ruang terbatas (confined space) yang telah dilakukan, maka setiap personil wajib melakukan pembenahan terhadap tempat kerja agar tempat kerja menjadi rapih dan bersih.
- Supervisor atau pengawas yang mengontrol langsung pekerjaan memastikan bahwa semua personil yang masuk di dalam ruang terbatas (confined space) sudah keluar dari ruang terbatas, dan baru meninggalkan lokasi 30 menit setelah pekerjaan selesai.
- Memastikan bahwa semua peralatan yang digunakan telah dikembalikan pada tempatnya
- Mengisi Logbook masuk dan keluar area Confined Space
- Menyimpan semua catatan Job safety analysis dan surat ijin bekerja di ruang terbatas untuk kepentingan audit dan kepentingan lainnya.
Prosedur Penyelamatan
- Supervisor atau pengawas menginformasikan tentang bahaya yang mungkin terjadi di ruang terbatas dan tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kondisi keadaaan darurat di area ruang terbatas
- Bila terjadi keadaan darurat stand by person harus menginformasikan kepada pengawas
- Supervisor atau pengawas menginformasikan keadaan darurat kepada Security.
- Ketua Tim Keadaan Darurat melakukan pemeriksaan kondisi di area kerja dan mengkoordinasikan kepada tim keadaan darurat
- Tim Evakuasi Membantu mengangkat dan menolong korban yang menderita untuk di bawa ke klinik.
- Tim Kesehatan menangani karyawan yang terluka sesuai dengan prosedur dan manual P3K dan bila diperlukan penanganan lebih lanjut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Contoh SOP Bekerja Di Ruang Terbatas (Confined Space)
Terlampir kami berikan contoh kepada Anda SOP Bekerja Di Ruang Terbatas (Confined Space). Silahkan diunduh gratis untuk Anda sebagai bahan tambahan wawasan dalam menerapkan sistem manajemen K3 ditempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.
Promo Program Pelatihan
Kami menjawab kebutuhan training tentang SOP Bekerja Di Ruang Terbatas (Confined Space) bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten, segera hubungi petugas admin kami.