Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur Excavator disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk:
- melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya operasional excavator;
- menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada saat excavator dioperasikan.
Definisi
- Excavator adalah mesin bertenaga yang digunakan untuk berbagai tugas, terutama dalam konstruksi, pertambangan, dan lansekap, pada umumnya pengerjaan untuk:
- Penggalian dan Pengerjaan Tanah: Excavator sangat bagus untuk menggali parit, fondasi, dan lubang.
- Pembongkaran: Excavator dapat merobohkan bangunan dan struktur secara efisien.
- Penanganan Material: Digunakan untuk mengangkat dan memindahkan material berat seperti batu, pipa, dan puing.
- Pertambangan dan Penggalian: Penting untuk mengekstraksi mineral dan bijih dari bumi.
- Lansekap dan Pertanian: Membantu dalam membentuk tanah, membuat kolam, dan menebang pohon.
- Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Excavator.
- Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Keija yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Operator
Alur Prosedur Mengoperasikan Excavator
1. Syarat operator:
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan mengetahui bahaya potensial operasional excavator.
- Memiliki Surat Ijin Operasi (SIO)/Lisensi sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.
- Sehat secara fisik maupun mental.
2. Syarat layak pemakaian excavator:
- Excavator yang akan digunakan harus memiliki pengesahan pemakaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Semua safety device berfungsi dan bekerja baik.
- Perawatan secara berkala harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
3. Mengoperasikan Excavator
- Pengoperasian excavator harus:
- dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif;
- dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan; dan
- disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan.
- Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi.
- Dalam mengoperasikan excavator dilarang:
- mengangkat dan mengangkut melebihi beban maksimum yang diizinkan;
- melakukan gerakan secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan beban kejut baik dalam keadaan bermuatan atau tidak.
- Dalam mengoperasikan excavator, Operator harus:
- bekerja berdasarkan Instruksi Kerja yagn telah ditentukan;
- menghentikan operasi excavator pada kondisi darurat;
- segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali, jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya;
- menghindari pengangkatan muatan melalui atau melintasi orang;
- menaikan muatan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat;
- melarang orang lain berada pada muatan atau kabin excavator sewaktu beroperasi;
Contoh SOP Excavator
Terlampir kami berikan contoh kepada Anda SOP Excavator. Silahkan diunduh gratis untuk Anda sebagai bahan tambahan wawasan dalam menerapkan sistem manajemen K3 ditempat kerja perusahaan/ organisasi Anda. Semoga bermanfaat.
SOP Excavator