Outline
Materi belajar tentang K3 Operasional Pesawat Pesawat Angkut jenis FORKLIFT, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan di tempat kerja perusahaan/ organisasi Anda. Semoga bermanfaat.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut
Definisi
- Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan.
- Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
- Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
- Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Operator.
Syarat Operator Forklift
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan mengetahui bahaya potensial operasional pesawat angkut forklift.
- Memiliki Surat Ijin Operasi (SIO)/Lisensi K3 sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.
- Sehat secara fisik maupun mental.
Syarat Layak Forklift
- Forklift yang akan digunakan harus memiliki pengesahan pemakaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Semua safety device berfungsi dan bekerja baik. Perawatan secara berkala harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
- Tiang (mast) pada forklift harus:
- mampu menahan benda keija sesuai dengan standar yang berlaku;
- mampu menahan rantai pengggerak garpu (fork);
- dilengkapi pembatas (stopper) pada titik pengangkatan tertinggi; dan
- dilengkapi tempat dudukan sandaran muatan (back rest).
- Garpu (fork) pada forklift:
- harus dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 3 (tiga);
- tidak mengalami defleksi melebihi sebesar 1/33 (satu per tiga puluh tiga) dikali panjang garpu;
- tidak diluruskan dan/atau dilakukan pengelasan pada garpu yang mengalami bengkok atau patah;
- tidak mengalami penipisan garpu lebih dari 10% (sepuluh persen);
- harus dilengkapi pengatur dan pengunci posisi pada dudukan jika forklift menggunakan fork ganda; dan
- tidak mengalami perbedaan ketinggian lebih dari 3% {tiga persen) dari panjang garpu apabila forklift menggunakan garpu (fork) ganda.
- Dalam menggunakan garpu (fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk memperpanjang garpu (fork).
- Landasan forklift:
- harus dikonstruksi cukup kuat dan rata;
- harus mempunyai tanda area lintasan;
- tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam; dan
- tidak mempunyai tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan.
Pengoperasian Forklift
- Sebelum memuat dan membongkar muatan, rem pada Forklif harus digunakan dan jika di atas tanjakan, roda harus diberi penahan.
- Jarak bebas sisi lintasan yang dilalui forklift paling sedikit:
- 60 cm (enam puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar pesawat atau sisi terluar muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah; dan
- 90 cm (sembilan puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar di antara dua pesawat atau sisi terluar di antara muatan yang paling lebar di kedua pesawat jika digunakan lalu lintas 2 (dua) arah.
- Forklift pada saat dioperasikan dalam keadaan berjalan:
- garpu (fork) atau permukaan bagian bawah muatan hams beijarak paling tinggi 15 cm (lima belas sentimeter) diukur deiri permukaan landasan; dan
- hams berjarak paling dekat 10 m (sepuluh meter) dari bagian belakang kendaraan yang ada di depannya.
- Forklift pada saat sedang tidak digunakan hams diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan garpu sisi terbawah menempel pada permukaan landasan.
- Forklift dilarang digunakan untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut, dan meletakkan muatan/ barang.
Contoh SOP Mengoperasikan Forlift
Terlampir kami berikan contoh kepada Anda SOP Mengoperasikan Forlift. Silahkan diunduh gratis untuk Anda sebagai bahan tambahan wawasan dalam menerapkan sistem manajemen K3 ditempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.
Promo Program Pelatihan
Kami menjawab kebutuhan training tentang SOP Mengoperasikan Forlift bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten.