BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.03/MEN/TAHUN 1985
Tentang:
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan
Outline
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam proses produksi atau kegiatan yang menggunakan bahan asbes.
Definisi
- Asbes adalah serat yang belum terikat oleh semen atau bahan lain;
- Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi untuk mengeluarkan debu dari lingkungan kerja melalui peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu;
- Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukkan konsentrasi serat asbes di udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi di bawah angka ini orang yang terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja;
- Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes.
Langkah Prosedur
- Penggunaan Asbes
- Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara menyemprotkan.
- Setiap proses atau pekerjaan yang menggunakan atau pemakaian asbes biru (crosidolit) dilarang.
- Identifikasi asbes
HSE melakukan identifikasi pemakaian asbes, pekerjaan yang berhubungan dengan pemakaian asbes, pembongkaran asbes.
- HSE dan pekerja melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung di udara di lingkungan kerja dengan mengambil sample pada beberapa tempat yang diperkirakan konsentrasi debu asbesnya tinggi dalam setiap 3 bulan atau pada frekuensi tertentu.
- Analisa debu asbes dilakukan oleh Pusat Bina Hiperkes Departemen Tenaga Kerja atau Laboratorium lain yang disyahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat-pejabat yang ditunjuknya
- HSE harus memberikan kepada tenaga kerja yang pekerjaannya berhubungan dengan asbes sebuah buku petunjuk yang secara terperinci menjelaskan mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan asbes dan cara-cara pencegahannya
- Bekerja dengan asbes:
- Selama melakukan tugas pekerjaannya tenaga kerja wajib memakai alat pelindung diri yang diperlukan.
- Tenaga kerja wajib memakai atau melepas dan menyimpan alat pelindung diri dan pakaian kerja di tempat yang telah ditentukan.
- Tenaga kerja wajib melapor kepada pengurus apabila ada:
- kerusakan alat kerja;
- kerusakan alat pelindung diri;
- kerusakan alat ventilasi di ruang kerja atau alat pengaman lainnya.
- Di tempat-tempat yang kadar asbesnya melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, tenaga kerja harus menggunakan respirator khusus dan alat pelindung diri khusus lainnya.
- Alat Pelindung Diri
- Alat pelindung diri dan pakaian kerja yang telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri dan pakaian kerja sudah dibersihkan.
- Pembersih alat pelindung diri harus dilakukan di dalam pabrik.
- Pakaian kerja dibersihkan di:
- tempat kerja;
- binatu diluar tempat kerja dengan cara pengiriman sedemikian sehingga pakaian kerja dibasahi dan dimasukkan dalam tempat yang kedap air dan secara jelas diberi label “PAKAIAN MENGANDUNG ASBES”.
- Pakaian kerja sesudah sekali dipakai harus dibersihkan dan disimpan di tempat yang telah ditentukan.
- Kebersihan Lingkungan Kerja
- Pada setiap ruang kerja wajib dipasang alat ventilasi yang sesuai, agar debu serat asbes yang terkandung di udara tempat kerja berada di bawah nilai ambang batas.
- Alat ventilasi wajib dihidupkan pada waktu proses industri dijalankan, dilakukan perbaikan atau perawatan peralatan proses industri.
- Alat ventilasi harus diperiksa oleh pengurus secara teratur selama-lamanya 3 (tiga) bulan sekali dan hasil pemeriksaannya harus dicatat dan disimpan untuk waktu minimum 3 (tiga) tahun.
- Alat ventilasi dan alat pelindung diri serta hasil pemeriksaan tersebut ayat (3), diperiksa dan diawasi oleh pengawas.
- Kantong-kantong filter alat ventilasi yang telah penuh debu asbes ditempatkan pada tempat kerja yang tertutup untuk menghindari penyebaran debu asbes.
- Filter harus dibersihkan dan diganti oleh petugas yang ditunjuk.
- Tempat kerja termasuk mesin, alat-alat bengkel, peralatan dan lain-lain yang digunakan, yagn berhubungan dengan asbes harus diusahakan tetap bersih dan bebas dari debu serta asbes.
- Untuk membersihkan debu asbes dilarang menggunakan hembusan udara, akan tetapi harus dengan peralatan pembersih hampa udara atau pembersih basah atau dengan cara lain yang tepat untuk menghisap debu asbes.
- Petugas yang melaksanakan pembersihan harus memakai alat pelindung diri dan respirator.
- Pembungkus atau kantong yang digunakan untuk tempat asbes harus tidak dapat ditembus debu asbes.
- Asbes dan sampah asbes, kecuali asbes semen atau bahan asbes yang telah terikat tidak boleh disimpan, dikirim atau didistribusikan tanpa wadah yang tertutup sempurna.
- Suatu wadah yang mengandung asbes atau sampah asbes harus diberi tanda dengan tulisan “Bahan asbes tidak boleh dihirup”, kecuali produk-produk asbes semen dan asbes yang terikat barang lain.
- Pembungkus atau kantong asbes telah digunakan untuk tempat asbes harus dibuang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
- Sampah asbes harus dibuang dengan jalan menyebarkan secara merata di tanah kemudian ditimbun tanah paling sedikit setebal 25 cm atau dengan cara lain yang dibenarkan
- Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
- Tenaga kerja yang terlibat dalam proses atau pekerjaan yang memakai asbes wajib diperiksakan kesehatannya kepada dokter pemeriksa kesehatan kerja.
- Pemeriksa kesehatan ini harus dilaksanakan secara rutin setiap tahun sekali meliputi:
- Foto dada dengan sinar X posterior-anterior ukuran 350 x 480 mm yang pembacanya diserahkan kepada seorang radiologi;
- Riwayat pekerjaan;
- Riwayat merokok;
- Pengujian kimia;
- Uji fungsi paru-paru.
Contoh Prosedur K3 Pemakaian Asbes
Sebagai bagian dari kontribusi kami, terlampir kami berikan contoh berupa draft format Prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes, Anda bisa mempelajarinya dan menyesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
Bagikan halaman ini ke teman
More learning visit our home