6.5 Mempersiapkan dan mendistribusikan laporan audit

6.5.1 Mempersiapkan laporan audit

Internal Audit SMK3


Ketua tim audit harus melaporkan kesimpulan audit sesuai dengan program audit.

Laporan audit harus memberikan catatan audit yang lengkap, akurat, singkat dan jelas, dan harus mencakup atau merujuk pada yang berikut

  1. tujuan audit;
  2. ruang lingkup audit, khususnya identifikasi organisasi (auditee) dan fungsi atau proses yang diaudit;
  3. identifikasi klien audit;
  4. identifikasi tim audit dan peserta auditee dalam audit;
  5. tanggal dan lokasi di mana kegiatan audit dilakukan;
  6. kriteria audit;
  7. mengaudit temuan dan bukti terkait;
  8. kesimpulan audit;
  9. pernyataan tentang sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi;
  10. segala pendapat yang berbeda yang tidak terselesaikan antara tim audit dan pihak yang diaudit;
  11. audit pada dasarnya adalah latihan pengambilan sampel; dengan demikian ada risiko bahwa bukti audit yang diperiksa tidak representatif.

Laporan audit juga dapat mencakup atau merujuk hal-hal berikut, yang sesuai:

6.5.2 Mendistribusikan laporan audit

Laporan audit harus dikeluarkan dalam jangka waktu yang disepakati. Jika ditunda, alasannya harus dikomunikasikan kepada pihak yang diaudit dan individu yang mengelola program audit.

Laporan audit harus diberi tanggal, ditinjau dan diterima, sebagaimana mestinya, sesuai dengan program audit.


Internal Audit SMK3


Laporan audit kemudian harus didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait yang didefinisikan dalam program audit atau rencana audit.

Saat mendistribusikan laporan audit, tindakan yang tepat untuk memastikan kerahasiaan harus dipertimbangkan.


6.6 Menyelesaikan audit

Audit diselesaikan ketika semua kegiatan audit yang direncanakan telah dilakukan, atau sebagaimana disepakati dengan klien audit (mis. Mungkin ada situasi tak terduga yang mencegah audit menjadi diselesaikan sesuai dengan rencana audit).

Informasi yang terdokumentasi yang berkaitan dengan audit harus disimpan atau dibuang dengan persetujuan antara para pihak yang berpartisipasi dan sesuai dengan program audit dan persyaratan yang berlaku.

Kecuali diwajibkan oleh hukum, tim audit dan individu yang mengelola program audit tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun yang diperoleh selama audit, atau laporan audit, kepada pihak lain tanpa persetujuan eksplisit dari klien audit dan, jika perlu, persetujuan pihak yang diaudit. Jika pengungkapan konten dokumen audit diperlukan, klien audit dan auditee harus diinformasikan sesegera mungkin.

Pelajaran yang didapat dari audit dapat mengidentifikasi risiko dan peluang untuk program audit dan pihak yang diaudit.

6.7 Melakukan tindak lanjut audit

Hasil audit dapat, tergantung pada tujuan audit, menunjukkan perlunya koreksi, atau untuk tindakan korektif, atau peluang untuk perbaikan. Tindakan tersebut biasanya diputuskan dan dilakukan oleh pihak yang diaudit dalam jangka waktu yang disepakati. Jika diperlukan, pihak yang diaudit harus menjaga individu yang mengelola program audit dan / atau tim audit mengetahui status tindakan-tindakan ini.

Penyelesaian dan keefektifan tindakan ini harus diverifikasi. Verifikasi ini dapat menjadi bagian dari audit selanjutnya.

Hasil harus dilaporkan kepada individu yang mengelola program audit dan dilaporkan kepada klien audit untuk ditinjau manajemen


Internal Audit SMK3

Lanjutkan membaca: 7. Kompetensi dan evaluasi auditor

Next >>>

Have a nice learning with us.
Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2020