9.1.1 Umum
Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan memelihara proses untuk pemantauan pengukuran analisis dan evaluasi kinerja.
Organisasi harus menetapkan:
9.1.2 EVALUASI PEMENUHAN (PERSYARATAN HUKUM DAN PERSYARATAN LAIN)
Organisasi harus:
9.2.1 Umum
Organisasi harus melakukan audit internal pada interval yang terencana untuk menyediakan informasi apakah SMK3 sesuai dengan persyaratan organisasi dan persyaratan ISO 45001:2018, serta implementasi dan pemeliharaan yang efektif.

9.2.2 Program Audit Internal
Organisasi harus:
Manajemen puncak harus meninjau SMK3 organisasi pada interval yang terencana untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan efektifitasnya.

Tinjauan manajemen harus termasuk:
Hasil dari tinjauan manajemen harus termasuk keputusan terkait:
Manajemen puncak harus mengkomunikasikan hasil yang relevan dari tinjauan manajemen kepada pekerja, dan jika tersedia kepada wakil pekerja (lihat 7.4)
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).