Materi ini kami susun berdasarkan silabus SKKNI (KepMenaker Nomor 326 Tahun 2011) yang salah satunya mengatur tentang Unit Kompetensi Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir sebagai rujukan bagi personil: Teknisi, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama Ruang Terbatas dalam melaksanakan pengukuran kandungan gas atmosfir berbahaya pada pekerjaan di ruang terbatas, Anda bisa mempelajari dan menererapkannya di tempat kerja perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Bagaimana melaksanakan pengukuran kandungan gas atmosfir berbahaya pada pekerjaan di ruang terbatas? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut:
Kami menjawab kebutuhan training K3 Ruang Terbatas (Teknisi, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama Ruang Terbatas) bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.