Syarat-syarat keselamatan kerja sebagaimana diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, beberapa diantaranya adalah: mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, dan memberi pertolongan pada kecelakaan.
Agar syarat-syarat tersebut terpenuhi perusahaan harus menyediakan personil yang mampu secara pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja, yaitu:
Personil yang kompeten dan bersertifikat sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pelanggaran norma-norma K3 pada proses kegiatan industrinya dan target nihil kecalakaan kerja dan nihil kasus kebakaran tercapai.
Kami menjawab semua kebutuhan pelatihan bersertifikat Kemnaker untuk Personil perusahaan Anda dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan peraturan perundangan K3 dan memastikan Personil Anda kompeten dan bersertifikat Kemnaker.