Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
Petugas P3K yang kompeten dan bersertifikat akan mampu memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk secepat mungkin tanggap dalam penanganan kecelakaan kerja. Dengan yang standar kami berikan pelatihan yang berkualitas.
Pembinaan Petugas P3K, bertujuan:
Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas P3K harus memenuhi syarat:
Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).
Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus SKKNI.
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan SKP sebagai Petugas P3K dari Kemnaker.
Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan bersama kami.
Hasil review kegiatan pelatihan dari peserta selalu mendapatkan testimoni yang positif, terlampir berikut video review dari beberapa peserta.
Pembinaan calon Petugas P3K dilakukan sekurang-kurangnya 25 jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran, dengan materi sebagai berikut:
Norma K3 penanganan kecelakaan kerja di tempat kerja
Manajemen P3K
Praktek
EVALUASI