Pendahuluan

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja..

Petugas P3K yang kompeten dan bersertifikat akan mampu memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk secepat mungkin tanggap dalam penanganan kecelakaan kerja.



Tujuan Pelatihan dan Pembinaan

Training Petugas P3K Kemnaker

Pembinaan Petugas P3K, bertujuan:

  1. mampu dan tanggap dalam melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. cakap dalam merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. handal dalam mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. berperan untuk melaporkan kegiatan P3K kepada pimpinan.



Persyaratan Peserta

Training Petugas P3K Kemnaker

Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas P3K harus memenuhi syarat:

  1. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.



Jadwal Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom dan praktek langsung, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).

Jadwal lengkap



Training Petugas P3K Kemnaker

Metode Pelatihan

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus peraturan perudangan K3.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

  1. Utusan dari perusahaan, biaya:
    Rp 6.500.000 Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta;
  2. Peserta mandiri, biaya:
    Rp 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta.
  3. Diskon khusus bagi 5 pendaftar pertama.

Apa yang Anda dapatkan

  • Sertifikat Petugas P3K yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP), Kartu Kewenangan, Pin dan Lencana yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  • Souvener T-Shirt Belajar K3 Indonesia;


Pengajar

Training Petugas P3K Kemnaker

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Dinas Tenaga Kerja yang ditunjuk langsung sebagai Pemateri/ Narasumber;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan SKP sebagai Petugas P3K dari Kemnaker.



Referensi bagi perusahaan Anda

Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda dalam memilih kami sebagai vendor pelatihan, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan Petugas P3K Kemnaker bersama Belajar K3 Indonesia.

Selengkapnya



Program Promo

Dapatkan diskon khusus bagi Anda untuk mengikuti pelatihan pembekalan dan pembinaan sebagai calon Petugas P3K sertifikasi Kemnaker bersama lembaga kami. Segera hubungi petugas admin kami:

 


Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat