Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja..
Petugas P3K yang kompeten dan bersertifikat akan mampu memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk secepat mungkin tanggap dalam penanganan kecelakaan kerja.
Pembinaan Petugas P3K, bertujuan:
Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas P3K harus memenuhi syarat:
Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom dan praktek langsung, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).
Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus peraturan perudangan K3.
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan SKP sebagai Petugas P3K dari Kemnaker.
Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda dalam memilih kami sebagai vendor pelatihan, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan Petugas P3K Kemnaker bersama Belajar K3 Indonesia.