Pendahuluan

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja..

Petugas P3K yang kompeten dan bersertifikat akan mampu memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk secepat mungkin tanggap dalam penanganan kecelakaan kerja.



Tujuan Pelatihan dan Pembinaan

Training Petugas P3K Kemnaker

Pembinaan Petugas P3K, bertujuan:

  1. mampu dan tanggap dalam melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. cakap dalam merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. handal dalam mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. berperan untuk melaporkan kegiatan P3K kepada pimpinan.



Persyaratan Peserta

Training Petugas P3K Kemnaker

Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas P3K harus memenuhi syarat:

  1. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.



Jadwal Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).

Selengkapnya



Training P3K Kemnaker

Metode Pelatihan

Training P3K Kemnaker

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

  1. Utusan dari perusahaan, biaya:
    Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) per peserta;
  2. Peserta mandiri, biaya:
    Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per peserta.
  3. Diskon khusus bagi 5 pendaftar pertama.

Apa yang Anda dapatkan

  • Sertifikat Pembinaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP), Kartu Kewenangan, Pin dan Lencana yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;


Pengajar

Training P3K Kemnaker

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk langsung sebagai Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan SKP sebagai Petugas P3K dari Kemnaker.




Referensi bagi perusahaan Anda

Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan bersama kami.

Selengkapnya

Testimoni Peserta

Hasil review kegiatan pelatihan dari peserta selalu mendapatkan testimoni yang positif, terlampir berikut video review dari beberapa peserta.

Selengkapnya