Pendahuluan

Sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, dan mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Oleh sebab itu dibutuhkan Personil yang kompeten dan bersertifikat yang mampu memberikan kontribusi bagi perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pelanggaran norma-norma K3 pada proses kegiatan industrinya dan target dan nihil kasus kebakaran tercapai.



Tujuan Pelatihan dan Pembinaan

Training Petugas Peran Kebakaran Damkar Kelas D Kemnaker

Pembinaan Petugas Peran Kebakaran (Damkar Kelas D), bertujuan:

  1. Mampu mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  2. Mampu melakukan pemadaman kebakaran pada tahap awal;
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  4. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  5. Mengamankan lokasi kebakaran.



Persyaratan Peserta

Training Petugas Peran Kebakaran Damkar Kelas D Kemnaker

Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. pendidikan minimal SLTP;
  3. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.



Jadwal Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).

Selengkapnya



Training Damkar Kelas D Kemnaker

Metode Pelatihan

Training Damkar Kelas D Kemnaker

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

  1. Utusan dari perusahaan, biaya:
    Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) per peserta;
  2. Peserta mandiri, biaya:
    Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per peserta.
  3. Diskon khusus bagi 5 pendaftar pertama.

Apa yang Anda dapatkan

  • Sertifikat Pembinaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP), Kartu Kewenangan, Pin dan Lencana yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;


Pengajar

Training Damkar Kelas D Kemnaker

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk langsung sebagai Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan SKP sebagai Petugas Peran Kebakaran Damkar Kelas D dari Kemnaker.




Referensi bagi perusahaan Anda

Sebagai bahan referensi bagi perusahaan Anda, terlampir berikut portfolio daftar perusahaan yang telah mengikuti kegiatan pelatihan bersama kami.

Selengkapnya

Testimoni Peserta

Hasil review kegiatan pelatihan dari peserta selalu mendapatkan testimoni yang positif, terlampir berikut video review dari beberapa peserta.

Selengkapnya