BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kami siap membantu kebutuhan pelatihan Anda.
Silabus Lengkap
Skema Kompetensi Pengawas Utama K3 Industri Migas Sertifikasi BNSP
UNIT KOMPETENSI-1
- Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.014.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan taktik dan trategi pemadaman kebakaran
- Melakukan taktik pemadaman kebakaran
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Taktik dan strategi pemadaman kebakaran dijelaskan sesuai dengan kelas kebakarannya.
- Prosedur keadaan darurat dijelaskan sesuai dengan jenis dan lokasi kebakarannya.
- Taktik dan strategi pemadaman kebakaran diterapkan sesuai dengan prosedur.
- Tugas dan tanggung jawab dalam Organisasi Keadaan Darurat diuraikan dan didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
UNIT KOMPETENSI-2
- Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
KODE UNIT: B.060018.003.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan kegiatan forcible entry
- Menerapkan kegiatan forcible entry
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis pintu, jendela dan peralatan forcible entry dijelaskan sesuai dengan prosedur.
- Peralatan alat bantu pernafasan ditentukan sesuai dengan penggunaannya.
- Pelaksanaan forcibe entry dilakukan sesuai dengan prosedur.
- Penggunaan alat bantu pernafasan (SCBA) dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.
UNIT KOMPETENSI-3
- Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas.
KODE UNIT: B.060018.013.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan peralatan
- Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat
- Membuat laporan hasil penanggulangan keadaan darurat
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Kondisi peralatan diidentifikasi sesuai prosedur dan persyaratan.
- Situasi lingkungan diidentifikasi sesuai prosedur dan persyaratan.
- Prosedur keadaan darurat dikonfirmasikan
- Prosedur keadaan darurat dilaksanakan.
- Hasil penanggulangan keadaan darurat dicatat dalam format yang sudah dibakukan.
- Hasil pencatatan penanggulangan keadaan darurat dilaporkan ke pejabat yang berwenang.
UNIT KOMPETENSI-4
- Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas.
KODE UNIT: B.060018.013.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan pekerjaan yang memerlukan safety permit
- . Mengimplementasikan safety permit
- Mendokumentasikan safety permit
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis-jenis safety permit disebutkan sesuai fungsinya.
- Prosedur untuk memperoleh safety permit dijelaskan sesuai langkah-langkahnya
- Potensi bahaya yang ada di tempat kerja diidentifikasi sesuai jenis lokasi dan pekerjaannya
- Pemilihan jenis safety permit dilakukan sesuai jenis lokasi dan pekerjaannya.
- Pengajuan safety permit dilakukan sesuai prosedur.
- Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah dibakukan dalam safety permit.
- Closing safety permit dilakukan sesuai prosedur.
- Laporan hasil pekerjaan didokumentasikan.
UNIT KOMPETENSI-5
- Melaksanakan Pelaporan, Pencatatan dan Investigasi Kecelakaan Kerja di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.015.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengumpulkan data pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan kerja
- Melaksanakan pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan kerja
- Mendokumentasikan pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Prosedur pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan dijelaskan sesuai dengan jenisnya.
- Data-data yang dibutuhkan dalam pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan dikumpulkan.
- Prosedur pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan kerja dilakukan sesuai dengan jenisnya
- Perhitungan statistik kecelakaan dilakukan sesuai dengan prosedur.
- Data pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan kerja dituangkan dalam format yang telah dibakukan
- Laporan hasil pelaporan, pencatatan dan investigasi kecelakaan kerja didokumentasikan sesuai prosedur.
- Laporan hasil perhitungan statistik kecelakaan didokumentasikan sesuai prosedur.
- Laporan hasil perhitungan jam kerja aman dipasang pada safety board.
UNIT KOMPETENSI-6
- Melakukan Inspeksi K3 di Industri Migas.
KODE UNIT: B.060018.016.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Merencanakan program Inspeksi K3
- Melaksanakan Inspeksi K3
- Melaporkan hasil inspeksi K3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Tujuan inspeksi K3 ditentukan sesuai peraturan K3
- Program inspeksi disusun sesuai peraturan perusahaan.
- Jenis inspeksi ditentukan sesuai kebutuhan.
- Format inspeksi K3 disiapkan sesuai kebutuhan.
- Inspeksi K3 di tempat kerja dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
- Laporan hasil inspeksi K3 disusun sesuai format standar dan dilaporkan
- Tindak lanjut hasil inspeksi K3 dievaluasi.
UNIT KOMPETENSI-7
- Melakukan Audit K3 di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.024.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan program dan prosedur audit K3 di tempat kerja
- Melaksanakan audit K3 di tempat kerja
- Membuat laporan hasil audit K3 di tempat kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Tujuan audit K3 dirumuskan sesuai standar.
- Ruang lingkup audit K3 ditentukan berdasarkan standar.
- Langkah-langkah audit di rencanakan sesuai dengan prosedur.
- Jadwal pelaksanaan audit K3 ditentukan sesuai dengan prosedur.
- Format disiapkan sesuai dengan prosedur.
- Audit K3 di tempat kerja dilakukan sesuai dengan prosedur.
- Laporan hasil audit disusun sesuai format standar.
- Tindak lanjut hasil audit dipantau sesuai dengan prosedur.
UNIT KOMPETENSI-8
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.004.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Merancang perubahan shift (waktu kerja) secara rinci
- Melakukan komunikasi dengan personil
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Informasi tentang kebutuhan perubahan shift (waktu kerja) diperoleh dari sumber yang tepat.
- Prosedur perubahan shift diikuti untuk mencapai optimalisasi pekerjaan.
- Komunikasi dilakukan dengan jelas dan singkat agar mudah dipahami.
- Komunikasi yang efisien dilakukan dengan menggunakan bahasa yang sederhana.
- Komunikasi dilakukan berdasarkan prosedur lapangan, peraturan Keselamatan dan Kesehatan kerja.
UNIT KOMPETENSI-9
- Merencanakan Sistem Deteksi Kebakaran di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.017.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi alat deteksi kebakaran
- Menerangkan cara kerja sistem deteksi kebakaran
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Produk kebakaran dijelaskan sesuai dengan hasil pembakarannya.
- Jenis-jenis alat deteksi kebakaran disebutkan sesuai jenis dan fungsinya.
- Jenis-jenis sistem deteksi kebakaran dijelaskan sesuai fungsinya.
- Jumlah kebutuhan alat deteksi kebakaran ditentukan sesuai standar.
- Penempatan alat deteksi kebakaran disesuaikan dengan standar.
UNIT KOMPETENSI-10
- Merencanakan Sistem Penyaluran Air Pemadam Kebakaran di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.018.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan sistem penyaluran air pemadam kebakaran
- Merencanakan pencapaian sistem penyaluran air pemadam kebakaran
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Sistem penyaluran air pemadam kebakaran diidentifikasi sesuai standar.
- Bagian-bagian sistem penyaluran air pemadam kebakaran ditentukan sesuai prosedur.
- Sistem penyaluran air pemadam dirancang sesuai standar.
- Inspeksi dan perawatan sistem penyaluran air pemadam kebakaran ditentukan sesuai standar.
- Data hasil inspeksi dan perawatan dilaporkan ke atasan langsung.
UNIT KOMPETENSI-11
- Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.019.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi sistem pemadam tetap
- Merencanakan sistem pemadam kebakaran tetap
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Sistem pemadam kebakaran tetap ditentukan sesuai klasifikasi kebakaran dan lokasinya.
- Media pemadam yang akan digunakan pada sistem pemadam kebakaran tetap ditentukan sesuai klasifikasi kebakaran.
- Kebutuhan media pemadam yang digunakan dihitung sesuai standar.
- Sistem pemadam kebakaran tetap dirancang sesuai standar.
- Prosedur pengoperasian ditentukan sesuai jenis peralatannya
UNIT KOMPETENSI-12
- Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.020.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan program manajemen K3
- Menyusun perencanaan identifikasi bahaya dan risiko bahaya
- Menerapkan program manajemen K3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Tujuan program K3 dirumuskan sesuai kebijakan manajemen.
- Perencanaan program K3 disusun sesuai peraturan perusahaan.
- Teknik Identifikasi bahaya di tempat kerja dibuat.
- Risiko bahaya disusun berdasarkan ranking.
- Laporan hasil identifikasi bahaya dibuat format standar perusahaan.
- Hasil pelaksanaan manajemen K3 dilaporkan.
- Pelaksanaan program manajemen K3 dievaluasi.
UNIT KOMPETENSI-13
- Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.021.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menunjukkan unsur-unsur kesehatan kerja
- Mengawasi aspek persyaratan kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Mengevaluasi pengelolaan aspek-aspek lingkungan kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Pengertian kesehatan kerja, penyakit akibat kerja dan NAB dijelaskan sesuai peraturan pemerintah
- Faktor-faktor lingkungan kerja dapat diidentifikasi berdasarkan standar baku
- Faktor-faktor lingkungan kerja dijelaskan sesuai persyarataan
- Kondisi lingkungan kerja diukur dengan peralatan yang standar.
- Hasil pengukuran aspek lingkungan kerja dianalisa dengan NAB.
- Hasil analisa dibuat rekomendasi.
- Tindak lanjut pengelolaan aspek-aspek lingkungan kerja dipantau sesuai hasil rekomendasi.
UNIT KOMPETENSI-14
- Menganalisis Risiko di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.022.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja
- Menganalisis bahaya di tempat kerja
- Melakukan penakaran risiko (risk assessment)
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Bahaya-bahaya potensial di tempat kerja diidentifikasi sesuai jenis pekerjaan dan lokasinya.
- Bahaya-bahaya spesifik di tempat kerja diidentifikasi sesuai jenis pekerjaan dan lokasinya.
- Analisa pola kegagalan dan akibat dilakukan sesuai prosedur.
- Daur hidup sistem dilaksanakan sesuai prosedur.
- Produk keselamatan sistem ditentukan sesuai kondisi operasi.
- Kecukupan penakaran risiko ditentukan sesuai dengan prosedur.
- Proses manajemen pengendalian rugi dilaksanakan.
- Metode analisis risiko ditentukan dengan tepat.
UNIT KOMPETENSI-15
- Menerapkan Studi Hazard and Operability Studies (HAZOPS) di Tempat Kerja di Industri Migas
KODE UNIT: B.060018.025.02
ELEMEN KOMPETENSI
- Menentukan program studi Hazard and operability studies (HAZOPs)
- Melaksanakan program studi Hazard and operability studies (HAZOPs) di perusahaan
- Melaporkan hasil studi Hazard and operability studies (HAZOPs)
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Tujuan pelaksanaan studi Hazard and operability studies (HAZOPs) dirumuskan sesuai kebijakan manajemen
- Perencanaan program pelaksanaan studi Hazard and operability studies (HAZOPs) disusun sesuai standar.
- Cakupan studi Hazard and operability studies (HAZOPs) dirumuskan sesuai kebijakan manajemen.
- Pembentukan anggota tim studi Hazard and operability studies (HAZOPs) disusun sesuai peraturan perusahaan.
- Jadwal pelaksanaan studi Hazop di susun berdasarkan ruang lingkup.
- Studi Hazard and operability studies (HAZOPs) dilaksanakan sesuai prosedur.
- Laporan hasil studi Hazard and operability studies (HAZOPs) dibuat sesuai format baku.
- Rekomendasi hasil studi Hazard and operability studies (HAZOPs) di pantau sesuai dengan prosedur.