BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kami siap membantu kebutuhan pelatihan Anda.
Silabus Lengkap
Skema kompetensi Pengawas K3 Rumah Sakit Dan Fasilitas Layanan Kesehatan Sertifikasi BNSP
UNIT KOMPETENSI-1
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
KODE UNIT: M.71KKK01.011.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Merencanakan pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Merancang pengendalian risiko K3 di tempat kerja sesuai hirarki
- Meninjau kembali rancangan pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Melaporkan hasil rancangan pengendalian risiko K3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Hasil identifikasi faktor bahaya dianalisis pada setiap lokasi di tempat kerja.
- Faktor bahaya dinilai sesuai metode penilaian risiko K3 yang ditentukan
- Hasil penilaian risiko ditetapkan sesuai tingkat risiko K3.
- Pengendalian risiko K3 dirancang sesuai skala prioritas dan hirarki pengendalian.
- Rancangan pengendalian risiko K3 dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.
- Dokumen rancangan pengendalian risiko K3 diperbaiki sesuai hasil komunikasi.
- Hasil perbaikan rancangan pengendalian risiko K3 disusun sesuai format.
- Dokumen hasil rancangan pengendalian risiko K3 dilaporkan pada atasan dan pihak terkait.
- Dokumen hasil rancangan pengendalian risiko K3 didokumentasikan sesuai prosedur.
UNIT KOMPETENSI-2
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
KODE UNIT: M.71KKK01.009.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
- Melaksanakan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
- Melaporkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Fasilitas, sumber daya manusia, dan program pelayanan kesehatan kerja diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
- Data hasil pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan pekerja dianalisis sesuai dengan faktor bahaya.
- Rekaman hasil identifikasi, penilaian risiko K3 dan pengujian lingkungan kerja diidentifikasi berdasarkan risiko penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan.
- Fasilitas program pelayanan kesehatan kerja diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sumber daya manusia dalam program pelayanan kesehatan kerja diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Parameter pemeriksaan kesehatan ditentukan sesuai dengan risiko dari penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya.
- Pelaksanaan program pelayanan kesehatan kerja dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hasil penerapan program pelayanan kesehatan kerja disusun sesuai format yang berlaku.
- Laporan disampaikan kepada pihak yang terkait di tempat kerja.
- Laporan didokumentasikan sesuai prosedur.
UNIT KOMPETENSI-3
- Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja
KODE UNIT: ELM.UM01.002.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi B3 ditempat kerja.
- Mengklasifikasi tingkat bahaya bahan B3
- Menilai resiko bahaya bahan B3
- Mengidentifikasi tindakan penanganan bahan B3
- Menangani limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Bahan B3 yang ada ditempat kerja diidentifikasi berdasarkan jenis kimia, mikrobiologi atau fisik
- Volume atau berat bahan B3 dihitung berdasar pada jenis bahan B3 yang ada.
- Catatan hasil identifikasi dibuat dengan menggunakan format yang ditetapkan.
- Jenis bahan B3 dipilah berdasar pada tingkat bahaya yang dimilikinya berdasar pada klasifikasi bahan B3 yang ditetapkan lembaga yang berwenang.
- Pemberian tanda tingkat bahaya pada bahan B3 dilakukan dengan menggunakan simbol bahan B3 yang berlaku.
- Catatan hasil pengklasifikasisn bahan B3 dibuat dengan menggunakan format yang ditetapkan.
- Resiko bahan bahan B3 diidentifikasi dengan membandingkan antara klasifikasi tingkat bahaya bahan B3 yang ada dengan tabel tingkat bahaya bahan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
- Pemberian tanda resiko bahaya bahan B3 dilakukan dengan menggunakan simbol resiko bahan B3 yang berlaku.
- Catatan hasil penilaian resiko bahaya bahan B3 dibuat dengan menggunakan format yang ditetapkan
- Catatan jenis dan resiko bahaya bahan B3 yang ada, dipelajari untuk menentukan tindakan penanganan sesuai dengan peraturan dan SOP yang terkait.
- Prosedur penanganan bahan B3 diidentifikasi dan ditetapkan dengan mengacu pada stsndar penanganan bahan B3 yang ditetapkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan SOP yang terkait.
- Prosedur penanganan bahan B3 yang telah ditetapkan diinformasikan kepada pihak lain yang terkait
- Limbah B3 hasil bekerja ditangani dengan prosedur penanganan yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (SOP)
- Bahan limbah B3 disimpan dalam wadah/kontainer dan diberi label/simbol bahan B3 sesuai jenis dan tingkat bahayanya
- Wadah/kontainer limbah bahan B3 dtempatkan pada area penyimpanan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan penanganan bahan limbah B3 yang berlaku.
- Laporan penanganan limbah B3 dilakukan dengan langkah kerja sesuai dengan SOP yang diberlakukan
UNIT KOMPETENSI-4
- Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran
KODE UNIT: KKK.PM02.028.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengembangkan metode pengendalian kebakaran berdasarkan klasifikasi kebakaran
- Mengembangkan metode pengendalian kebakaran berdasarkan jenis sumber api
- Mengembangkan teknik pemadaman kebakaran
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran klasifikasi kelas A (kebakaran bahan padat) diperagakan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran klasifikasi kelas B (kebakaran bahan cair) diperagakan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran klasifikasi Kelas C (kebakaran listrik) dipresentasikan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran klasifikasi kelas D (kebakaran bahan logam) dipresentasikan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran yang bersumber dari api terbuka dan bunga api diperagakan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran yang bersumber dari listrik di presentasikan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran yang bersumber dari permukaan panas di peragakan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran yang bersumber dari reaksi kimia di presentasikan
- Pengembangan metode pengendalian kebakaran yang bersumber dari gesekan di presentasikan
- Pengembangan teknik pemadaman kebakaran dengan cara menghilangkan bahan bakar diperagakan
- Pengembangan teknik pemadaman kebakaran dengan cara memisahkan uap bahan bakar dengan udara dipresentasikan
- Pengembangan teknik pemadaman kebakaran dengan cara melakukan pendinginan (cooling) dipresentasikan
- Pengembangan teknik pemadaman kebakaran dengan cara memutus rantai reaksi kimia dipresentasikan
UNIT KOMPETENSI-5
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
KODE UNIT: M.71KKK01.007.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Merencanakan pelaksanaan tanggap darurat di tempat kerja
- Merencanakan pelaksanaan tanggap darurat di tempat kerja
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tanggap darurat di tempat kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Program, Pengawas dan peralatan tanggap darurat serta perlengkapannya diperiksa sesuai persyaratan K3.
- Sistem dan sarana komunikasi untuk tanggap darurat dipastikan masih berfungsi dengan baik.
- Program dan prosedur tanggap darurat diterapkan sesuai kondisi darurat yang terjadi.
- Tim tanggap darurat dipastikan menjalankan peran dan tugasnya.
- Peralatan tanggap darurat serta perlengkapannya digunakan sesuai kondisi darurat yang terjadi.
- Sistem dan sarana komunikasi tanggap darurat digunakan sesuai kondisi darurat yang terjadi.
- Pelaksanaan tanggap darurat dievaluasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Laporan hasil evaluasi disusun sesuai dengan format yang berlaku.
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada pihak terkait di tempat kerja.
- Laporan hasil evaluasi didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
UNIT KOMPETENSI-6
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik
KODE UNIT: KKK.PM03.001.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Melaksanakan survei tentang penilaian kesiapsiagaan kedaruratan medik (Medical Emergency Response Preparedness)
- Memberikan masukan bagi perencanaan program
- Melaksanakan kesiapsiagaan pelatihan kedaruratan medik (Medical Emergency Response Preparednes)
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Informasi tentang peta lokasi, hazard internal dan external serta kapabilitas jejaring pelayanan medik yang terdekat, penyandang penyakit berat di antara pekerja, cacat dan/atau ibu hamil diinventarisir.
- Formulir survei/ lembar periksa diisi oleh masing masing unit kerja didokumentasikan.
- Daftar peserta pelatihan dikumpulkan.
- Tempat pelatihan, instruktur, kurikulum, buku pedoman, alat peraga pelatihan dan waktu dipersiapkan
- Hasil survey dilaporkan.
- Peralatan medik, suplai, peralatan komunikasi dan peralatan transportasi yang belum ada diusulkan.
- Peserta dibagikan kuesioner sebelum dan sesudah pelatihan.
- Daftar hadir peserta dikumpulkan .
UNIT KOMPETENSI-7
- Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien.
KODE UNIT: KES.PG02.018.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengkaji kemampuan klien/pasien untuk berfungsi dengan aman
- Mengidentifikasi resiko keamanan/ keselamatan klien/pasien yang mungkin terjadi
- Menetapkan masalah klien/pasien yang terkait dengan resiko keamanan/ keselamatan
- Mendokumentasikan masalah klien/pasien yang terkait dengan resiko keamanan/ keselamatan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Persepsi klien/pasien terhadap resiko keamanan yang mungkin timbul diidentifikasi, mencakup bahaya di rumah, di tempat pekerjaan atau di tempat umum.
- Kejadian kecelakaan masa lalu diidentifikasi, misalnya yang terkait dengan stres emosional, kelelahan, kurangnya kesadaran terhadap bahaya yang berhubungan dengan berbagai kegiatan, menurunnya kesehatan.
- Data yang terkumpul dianalisa.
- Pola normal terkait dengan praktik yang aman dalam menghadapi resiko diidentifikasi, misalnya pemahaman tentang kesehatan dan keamanan di tempat kerja.
- Perubahan dalam status kesehatan terkait dengan pengetahuan, persepsi, sensasi, exercise yang memungkinkan klien/pasien berada dalam bahaya diidentifikasi misalnya: obat-obatan yang dipakai klien/pasien, efek samping.
- Perilaku tidak aman atau gangguan fungsi fisiologis diidentifikasi, misalnya: laporan klien tentang luka bakar karena api.
- Kondisi fisik klien/pasien diperiksa mencakup: sistem neurologik, sistem kardiovaskular dan respirasi, integritas kulit dan mobilitas, G I tract, immunitas.
- Sistem kesehatan klien/pasien diidentifikasi melalui pemeriksaan Neuropsychological, tekanan darah, Electrocardiogram (ECG), fungsi pulmonary, Complete blood count (CBC), fungsi ginjal dan gula darah.
- Data yang terkumpul dianalisa untuk menetapkan masalah klien/pasien yang berhubungan dengan resiko terjadinya kecelakaan, baik internal maupun eksternal.
- Karakteristik masalah klien/pasien ditetapkan, misalnya yang terkait dengan:
- Perubahan fungsi fisilogis
- Gangguan fisik
- Status psikologis
- Kondisi lingkungan
- Masalah klien/pasien terkait lainnya diidentifikasi, mencakup:
- Resiko terjadinya aspirasi
- Pola nafas tidak efektif
- Kelelahan
- Resiko terjadinya infeksi
- Resiko terjadinya keracunan
- Lemas/ kekurangan nafas
- Resiko terjadinya trauma
- Ketidakmampuan dalam melakukan kegiatan sehari- hari.
- Masalah klien/pasien yang terkait dengan resiko keamanan/ keselamatan dicatat pada dokumen klien/pasien.
- Tindakan keperawatan yang direncanakan dicatat.
UNIT KOMPETENSI-8
- Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial.
KODE UNIT: KES.PG02.055.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi sumber penyebab dan cara penularan infeksi
- Mempersiapkan klien/pasien dalam pencegahan infeksi nosokomial
- Melakukan tindakan pencegahan terhadap infeksi nosokomial
- Melakukan evaluasi
- Melakukan dokumentasi
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Kuman penyebab infeksi diidentifikasi.
- Kondisi yang mempermudah peyebaran infeksi seperti: luka, penurunan sistem imun, tindak invasive, pemasangan alat, TPN (Total Parenteral Nutrition) diidentifikasi.
- Cara/pola penyebaran infeksi dapat dijelaskan Pengetahuan klien/pasien diidentifikasi.
- Pemahaman klien/pasien terhadap infeksi dijelaskan.
- Sumber-sumber penyebab dan proses penyebaran dijelaskan.
- Keterlibatan klien/pasien terhadap pencegahan infeksi dijelaskan/identifikasi
- Tindakan medical aseptik seperti mencuci tangan sebelum/sesudah tindakan teknik pemisahan seperti pakai sarung tangan, menjaga lingkungan bersih dilakukan sesuai SOP.
- Tindakan surgical antiseptic seperti menggunakan alat steril, cuci tangan, aseptik, tindakan steril, pasang kateter, pasang infus dilakukan sesuai SOP.
- Proteksi dengan standar universal precaution dilakukan sesuai SOP.
- Penghindaran pemberi asuhan dan pasien dari droplet, cairan tubuh, darah dari pasien terinfeksi dilakukan.
- Penanganan sampah medis dan non medis dilakukan sesuai SOP.
- Upaya-upaya peningkatan sistem imun pasien dijelaskan
- Disain dan teknik evaluasi dijelaskan.
- Standar evaluasi seperti kultur alat yang dipakai dan cairan tubuh dievaluasi.
- Standar tindakan lanjut dibuat.
- Sistem pencatatan infeksi nosokomial dijelaskan sesuai SOP.
- Pencatatan kejadian infeksi dibuat sesuai SOP.
UNIT KOMPETENSI-9
- Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik
KODE UNIT: Q.86EMS00.004.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi bahaya alat elektromedik (fisika, kimia, biologi, dan psikososial)
- Melakukan rekayasa teknologi alat elektromedik sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melakukan instalasi alat elektromedik sesuai standar
- Membuat standar pengoperasian alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan pemeliharaan alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan penempatan dan penyimpanan alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan perbaikan alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan pemindahan dan pemasangan ulang alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan pengujian alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan kalibrasi alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan penilaian kesesuaian alat elektromedik sesuai standar
- Melakukan Pelaporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD) terhadap penggunaan alat elektromedik
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Formulir identifikasi bahaya alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Bahaya alat elektromedik diidentifikasi sesuai standar.
- Formulir identifikasi bahaya alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Formulir identifikasi bahaya alat elektromedik dilaporkan sesuai standar.
- Formulir rekayasa teknologi alat elektromedik disiapkan sesuai standar. 2.2 Rekayasa alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir rekayasa alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan rekayasa alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir instalasi alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Instalasi alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir instalasi alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan instalasi alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir standar pengoperasian alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Standar pengoperasian alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Laporan kegiatan pembuatan pengoperasian alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir pemeliharaan alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Pemeliharaan alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir pemeliharaan alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir penempatan dan penyimpanan alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Penempatan dan penyimpanan alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir penempatan dan penyimpanan alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan penempatan dan penyimpanan alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir perbaikan alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Perbaikan alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir perbaikan alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir pemindahan dan pemasangan ulang alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Pemindahan dan pemasangan ulang alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir pemindahan dan pemasangan ulang alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan perbaikan alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir pengujian alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Pengujian alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir pengujian alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan pengujian alat elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir kalibrasi alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Kalibrasi alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir kalibrasi alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan kalibrasi alat Formulir penilaian kesesuaian alat alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Penilaian kesesuaian alat elektromedik dilakukan sesuai standar.
- Formulir penilaian kesesuaian alat elektromedik diisi sesuai standar.
- Laporan kegiatan penilaian kesesuaian alat elektromedik dibuat sesuai standar elektromedik dibuat sesuai standar.
- Formulir Laporan KTD atas penggunaan alat elektromedik disiapkan sesuai standar.
- Investigasi dan pembuatan kronologis kejadian dilakukan sesuai standar.
- Analisis dan rekomendasi tindak lanjut dibuat sesuai standar.
- Laporan kegiatan penilaian kesesuaian alat elektromedik dibuat sesuai standar yang berlaku.
UNIT KOMPETENSI-10
- Mengoordinasi Sistem Pengelolaan Limbah
KODE UNIT: C.222930.030.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi persyaratan untuk limbah dan daur ulang limbah
- Mengembangkan penanganan limbah dan prosedur daur ulang
- Melakukan pemantauan dokumen pengelolaan limbah
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Limbah dari proses produksi diidentifikasi dalam hal jenis, toksisitas, sifat daur ulang, kemudahan terbakar, dan reaktivitasnya.
- Lokasi penyimpanan masing-masing jenis sampah diidentifikasi berdasarkan persyaratan peraturan dan kebijakan dan prosedur kerja.
- Kebutuhan untuk penanganan, pembuangan atau daur ulang limbah diidentifikasi.
- Kebijakan dan prosedur penyimpanan dan penanganan dikembangkan.
- Limbah dikelola sesuai prosedur di lokasi yang tepat.
- Pihak ketiga untuk pembuangan limbah ditentukan.
- Data hasil pengumpulan limbah dimonitor untuk mengetahui tingkat pemborosan.
- Pengelolaan limbah sesuai ketentuan.