1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN
Kriteria:
1.1.1 Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3 .
1.1.2 Kebijakan disusun oleh pengusaha dan atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja
1.1.3 Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok dengan dengan tata cara yang tepat
1.1.4 Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus
1.1.5 Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.
Interpretasi:
Kriteria:
1.2.1 Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan.
1.2.2 Penunjukan penanggungjawab K3 harus sesuai peraturan perundangan.
1.2.3 Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.
1.2.4 Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaa SMK3
1.2.5 Petugas yang bertanggung jawab penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapat pelatihan.
1.2.6 Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam/ atau luar perusahaan
1.2.7 Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat
Interpretasi:
Kriteria:
1.3.1 Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan.
1.3.2 Hasil tinjauan dimaksukan dalam perencanaan tindakan manajemen.
1.3.3 Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3.
Interpretasi:
Kriteria:
1.4.1 Keterlibatan tenaga kerja dan penjadwalan konsultasi dengan wakil perusahaan yang ditunjuk didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.
1.4.2 Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3.
1.4.3 Perusahaan telah membentuk P2K3 sesuai dengan peraturan perundangan.
1.4.4 Ketua P2K3 adalah pengurus atau pimpinan puncak.
1.4.5 Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 sesuai dengan peraturan perundangan.
1.4.6 P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur untuk mengendalikan resiko.
1.4.7 Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
1.4.8 P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.
1.4.9 P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.4.10 Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggungjawab keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan yang sesuai dengan peraturan perundangan perundang-undangan..
1.4.11 Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
Interpretasi:
PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN RENCANA K3
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).