2. PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN RENCANA K3
2.1 Rencana Strategis Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Kriteria:
2.1.1 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko K3.
2.1.2 Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten
2.1.3 Rencana strategi K3 sekurang-kurangnya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian resiko, dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan
2.1.4 Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk mengendalikan resiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya.
2.1.5 Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek, atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.
2.1.5 Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan
Interpretasi:
Kriteria:
2.2.1 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan.
2.2.2 Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu.
2.2.3 Manual Sistem Manajemen K3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan.
Interpretasi:
2.3 Peraturan perundangan
dan persyaratan lain di bidang K3
Kriteria:
2.3.1 Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan.
2.3.2 Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peratutan perundangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan.
2.3.3 Persayaratan pada peraturan perudang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 dimasukan pada prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.
Perubahan pada peraturan perudang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.
Interpretasi:
Kriteria:
2.4.1 Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok.
PENINJAUAN ULANG PERANCANGAN (DESIGN) DAN KONTRAK
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).