3. PENGENDALIAN PERANCANGAN DAN PENINJAUAN ULANG KONTRAK


Belajar K3 .Com
3.1 Pengendalian Perancangan


Kriteria:


3.1.1 Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan atau modifikasi.


3.1.2 Prosedur, intruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi pesawat atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi.


3.1.3 Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan.


3.1.4 Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan,didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan.




Interpretasi:


  • perusahaan membuat dan menetapkan prosedur perancangan/ modifikasi dengan mempertimbangkan potensi bahaya.
  • referensi prosedur, manual dsb dari produk baru, mesin baru, proses baru atau peralatan baru sebagai dasar untuk perancangan/ modifikasi. Dilampirkan semua dalam perancangan.
  • verivikasi perancangan sesuai prosedur yang dibuat dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
  • form-form implementasinya dari prosedur perancangan harus terdokumentasi dengan baik.

Belajar K3 .Com



Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:

3.2 Peninjuan Ulang Kontrak

Kriteria:


3.2.1 Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya K3 tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak.


3.2.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personil yang berkompeten.


3.2.3 Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan.


3.2.4 Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan.



Interpretasi:


  • perusahaaan harus membuat perosedur Pengadaan/ Pembelian barang dan jasa dan mengidentifikasi potensi bahayanya. Juga membuat prosedur evaluasi kontraktor.
  • IBPR dilakukan sebelum tinjau ulang kontrak barang atau jasa.
  • isi dari kontrak barang dan jasa harus menjamin pemenuhan persyaratan K3 perusahaan.
  • update catatan terkait kontrak-kontrak, form-form implementasi prosedur pembelian barang dan jasa atau prosedur evaluasi kontraktor.

Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:



Next elemen 4

PENGENDALIAN DOKUMEN

BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).