Kriteria:
3.1.1 Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan atau modifikasi.
3.1.2 Prosedur, intruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi pesawat atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi.
3.1.3 Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan.
3.1.4 Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan,didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan.
Interpretasi:
Kriteria:
3.2.1 Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya K3 tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak.
3.2.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personil yang berkompeten.
3.2.3 Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan.
3.2.4 Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan.
Interpretasi:
PENGENDALIAN DOKUMEN
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).