Kriteria:
11.1.1 Audit SMK3 yang terjadual dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.
11.1.2 Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
11.1.3 Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
Interpretasi:
Perusahaan/Organisasi membuat prosedur Audit Internal SMK3
PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).