Kriteria:
8.2.1 Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran atau peledakan serta kejadian berbahaya lainnya di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Interpretasi:
Membuat Prosedur Penanganan Insiden yang meliputi: penyelidikan/investigasi insiden, faktor penyebab dan tidakan koreksi, pencegahan dan peningkatan berkelanjutan.
Kriteria:
8.3.1 Tempat kerja/ perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
8.3.2 Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang.
8.3.3 Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang sebab dan akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
8.3.4 Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan atas laporan pemeriksaan dan pengkajian telah ditetapkan.
8.3.5 Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang bekerja di tempat terjadinya kecelakaan.
8.3.6 Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan, dan diinformasikan ke seluruh tenaga kerja.
Interpretasi:
Membuat Prosedur Penanganan Insiden yang meliputi: penyelidikan/investigasi insiden, faktor penyebab dan tidakan koreksi, pencegahan dan peningkatan berkelanjutan.
Kriteria:
8.4.1 Terdapat prosedur untuk menangani masalah K3 yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).