9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA


Mekanis Handling Belajar K3 .Com

9.1 Penanganan Secara Manual dan Mekanis


Kriteria:


9.1.1 Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.


9.1.2 Identifikasi bahaya dan penilaian dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.


9.1.3 Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.


9.1.4 Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran.



Interpretasi:


Perusahaan/Organisasi membuat prosedur:

  • Penanganan Bahan Secara Manual
  • Penanganan Bahan Secara Mekanis

Prosedur harus meliputi: Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko dan penanganan dari risiko kerusakan, tumpahan/kebocoran.


Contoh Prosedur Penanganan Bahan Contoh Dokumen Implementasi:



9.2 Sistem Pengangkatan, Penyimpanan dan Pembuangan

Kriteria:


9.2.1 Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


9.2.3 Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa.


9.2.3 Terdapat prosedur menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Interpretasi:


Perusahaan/organisasi membuat prosedur pemyimpanan bahan/material


Manual Handling Belajar K3 .Com

Contoh Prosedur Penyimpanan Bahan Contoh Dokumen Implementasi:



9.3 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB)

Kriteria:


9.3.1 Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.


9.3.2 Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB (Material Safety Data Sheet) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan dengan mudah dapat diperoleh.


9.3.3 Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya.


9.3.4 Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang relevan.


9.3.5 Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Interpretasi:


Perusahaan/organisasi membuat prosedur penanganan Bahan Kimia Berbahaya (BKB). Referensi Peraturan Perundangan: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR: KEP.187/MEN/1999 TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA.


Bahan Kimia Berbaha Belajar K3 .Com

Contoh Dokumen Prosedur Penanganan Bahan Kimia Berbahaya Contoh Dokumen Implementasi:

Next elemen 10

PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA

BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).