Dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup adalah dokumen persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasanya setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting wajib memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan.
Kami hadirkan untuk Anda bahan ajar tentang pemenuhan persyaratan untuk proses pengurusan dokumen persetujuan lingkungan hidup, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.