Persetujuan Teknis di bidang Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang selanjutnya disebut PERTEK BMAL atau Pertek Air Limbah adalah bentuk persetujuan teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Baku Mutu Air Limbah.
Setiap orang yang didalam kegiatan usahanya menghasilkan air limbah wajib melakukan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang terintegrasi didalam dokumen Amdal/UKL-UPL.
Untuk bisa mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah harus melalui proses pengajuan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dapat dilihat pada tautan berikut:
Perusahaan yang telah mempunyai legalitas Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sudah tentu dalam melakukan kegiatannya mampu mengelola lingkungan dengan tepat dan benar.