Tata Cara Pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Outline

Persetujuan Teknis di bidang Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang selanjutnya disebut PERTEK BMAL adalah bentuk persetujuan teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Baku Mutu Air Limbah.



Kewajiban dan Tata Cara Pengajuan

Setiap orang yang didalam kegiatan usahanya menghasilkan air limbah wajib melakukan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang terintegrasi didalam dokumen Amdal/UKL-UPL.

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Untuk bisa mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah harus melalui proses pengajuan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dapat dilihat pada tautan berikut:

Selengkapnya



Apa yang bisa kami bantu untuk Perusahaan Anda?

Perusahaan yang telah mempunyai legalitas Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sudah tentu dalam melakukan kegiatannya mampu mengelola lingkungan dengan tepat dan benar.

  1. kami bantu perusahaan Anda untuk membuatkan draft permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan format yang standar;
  2. kami bantu melengkapi apa saja persyaratan administrasi untuk proses pengajuan permohonnan tersebut;
  3. kami berikan asistensi untuk pemenuhan persyaratan teknisnya;
  4. kami bantu untuk koordinasi dan komunikasi dengan DLH terkait untuk verifikasi persyaratan administrasi dan kelengkapan persyaratan teknis;


Siap bermitra

Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda untuk proses pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Segera hubungi petugas admin kami.

 

Info Konsultasi
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat