Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang selanjutnya disebut PERTEK EMISI adalah bentuk persetujuan teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Baku Mutu Emisi.
Setiap orang yang didalam kegiatan usahanya menimbulkan Emisi wajib melakukan Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang terintegrasi didalam dokumen Amdal/UKL-UPL.
Untuk bisa mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi harus melalui proses pengajuan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan. Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dapat dilihat pada tautan berikut:
Perusahaan yang telah mempunyai legalitas Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi sudah tentu dalam melakukan kegiatannya mampu mengelola lingkungan dengan tepat dan benar.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda untuk proses pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Segera hubungi petugas admin kami.