8. Operasional

8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional

Organisasi harus menetapkan, menerapkan, mengendalikan dan memelihara proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan, dan untuk menerapkan tindakan yang ditetapkan dalam 6.1 dan 6.2, dengan:
  • menetapkan kriteria operasional untuk proses;
  • menerapkan pengendalian proses, menurut kriteria operasional.

Standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015

CATATAN Pengendalian dapat mencakup pengendalian teknik dan prosedur. Pengendalian dapat diterapkan mengikuti suatu hirarki (misal eliminasi, substitusi, administratif) dan dapat digunakan secara sendiri-sendiri atau kombinasi diantaranya.


Organisasi harus mengendalikan perubahan yang direncanakan dan meninjau konsekuensi dari perubahan yang tidak diinginkan, melaksanakan tindakan untuk mitigasi setiap pengaruh yang merugikan, jika diperlukan.

Organisasi harus memastikan proses yang dialihkan keluar telah dikendalikan atau dipengaruhi. Jenis dan keluasan pengendalian atau pengaruh yang diterapkan pada proses harus ditetapkan dalam sistem manajemen lingkungan.


Standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015

Konsisten dengan perspektif daur hidup, organisasi harus:

  1. menetapkan pengendalian, jika sesuai, untuk memastikan bahwa persyaratan lingkungan dimasukkan dalam proses desain dan pengembangan untuk produk atau jasa, dengan mempertimbangkan masing-masing tahap daur hidup;
  2. menentukan persyaratan lingkungan organisasi untuk pengadaan produk dan jasa, jika sesuai
  3. melakukan komunikasi persyaratan lingkungan organisasi yang relevan kepada penyedia eksternal, termasuk kontraktor;
  4. mempertimbangkan keperluan untuk menyediakan informasi tentang dampak lingkungan penting yang berkaitan dengan transportasi atau pengiriman, penggunaan, pengolahan akhir dan pembuangan akhir dari produk dan jasanya.

Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa proses telah dilaksanakan seperti yang direncanakan.

8.2 Kesiagaan dan tanggap darurat

Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses yang diperlukan untuk siaga dan tanggap terhadap potensi situasi darurat yang teridentifikasi pada 6.1.1


Standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015

Organisasi harus:

  1. bersiaga untuk tanggap dengan tindakan yang terencana untuk mencegah atau mitigasi dampak lingkungan yang merugikan dari situasi darurat;
  2. tanggap terhadap situasi darurat aktual;
  3. melaksanakan tindakan untuk mencegah atau mitigasi konsekuensi dari situasi darurat, sesuai dengan besaran kedaruratan dan potensi dampak lingkungan;
  4. menguji secara periodik tanggap darurat yang telah direncanakan, sejauh yang dapat dilakukan;
  5. meninjau dan merevisi secara periodik proses dan tindakan tanggap darurat yang telah direncanakan, khususnya setelah terjadi situasi darurat atau setelah dilakukan pengujian;
  6. menyediakan informasi yang relevan dan pelatihan yang terkait dengan kesiagaan dan tanggap darurat, jika sesuai, kepada pihak berkepentingan, termasuk personil yang bekerja di bawah kendali organisasi.

Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan.

Lanjutkan membaca klausal 9. Evaluasi Kinerja

Next >>>

Have a nice learning with us.
Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2020