Telah diatur di dalam PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis, dan instansi terkait lainnya.
Laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat: hasil pemantauan Emisi, hasil perhitungan beban Emisi, hasil perhitungan kinerja pembakaran.
Dalam membuat dan menyusun laporan Pengendalian Pencemaran Udara isi laporan mencakup:
Bagaimana menyusunnya? apa saja data-data yang dibutuhkan? baca selengkapnya.
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Pengendalian Pencemaran Udara berdasarkan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Menjadi bagian dari Visi dan Komitmen lembaga kami untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, simak selengkapnya ulasan dari peserta.