Pendahuluan

Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa setiap sarana dan peralatan kerja yang digunakan atau dioperasikan di lingkungan perusahaan dalam keadaan aman dan layak pakai.



Bagaimana membuat Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.



Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Mendapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Membuat Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja

Metode Pelatihan

Membuat Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya sesuai dengan silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

Biaya Pelatihan sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 per peserta, apa yang Anda dapatkan adalah pelatihan yang berkualitas dengan bahan ajar standar, contoh prosedur lengkap, dan Anda akan diajarkan sampai bisa.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Inspeksi Peralatan Kerja

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.