Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa setiap Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mempunyai persetujuan lingkungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan: pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran air dan pengendalian pencemaran udara kepada Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota.
Kami berikan bahan ajar dalam menyusun/ membuat laporan lingkungan sesuai dengan referensi KepmenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang: Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungap Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungap Hidup (RPL).
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensi team Anda dalam membuat laporan lingkungan (Semester AMDAL/UKL-UPL, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Air dan Pengendalian Pencemaran Udara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (2 peserta langsung running kelas) atau sesuai dengan permintaan peserta.
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Training ini bisa Anda ikuti dengan biaya yang sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta, Anda akan diajarkan sampai bisa.
Training ini dipandu dan dibimbing langsung oleh Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta. Team Pengajar kami akan mendampingi peserta sampai memahami secara benar dalam pembuatan laporan lingkungan.