Outline

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mempunyai kewajiban menyusun dan melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pemberi ijin. Laporan yang dimaksud adalah:

Training Ahli K3 Umum BNSP


Standar Laporan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami hadirkan untuk Anda bahan ajar tentang bagaimana menyusun laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara tepat sesuai aturan, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda, semoga bermanfaat.


Standar Penyusunan Laporan Pengelolaan Limbah B3

Selengkapnya

Standar Penyusunan Laporan Pengendalian Pencemaran Air

Selengkapnya

Standar Penyusunan Laporan Pengendalian Pencemaran Udara

Selengkapnya

Standar Penyusunan Laporan Lingkungan (RKL-RPL)

Selengkapnya