Outline
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mempunyai kewajiban menyusun dan melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pemberi ijin. Laporan yang dimaksud adalah:
- Laporan Pengelolaan Limbah B3;
- Laporan Pengendalian Pencemaran Air;
- Laporan Pengendalian Pencemaran Udara; dan
- Laporan RKL/RPL.
Standar Laporan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kami hadirkan untuk Anda bahan ajar tentang bagaimana menyusun laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara tepat sesuai aturan, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda, semoga bermanfaat.