Dasar hukum pembuatan laporan pengelolaan limbah B3 adalah Permenlhk no 06 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3.
Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI. Selengkapnya
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya.
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.
Dengan dukungan Team Pengajar yang telah berpengalaman, kami berikan pelatihan dengan bahan ajar yang bekualitas untuk team perusahaan Anda, segera hubungi admin kami.