Telah diatur di dalam Kemenlhk no 06 tahun 2021 bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang dalam hal ini adalah perusahaan/ organisasi wajib melakukan upaya pengelolaan Limbah B3, agar tidak terjadi dampak pencemaran lingkungan.
Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas).
Lihat jadwalTraining yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
SelengkapnyaBiaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya.
Training ini dibimbing langsung oleh Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.