Sesuai dengan peraturan perudangan K3 bahwa perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih dan atau yang berpotensi bahaya besar wajib menerapkan sistem mamajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi dan bersinergi dengan perusahaan Anda untuk memberikan pendampingan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja sesuai standar SMK3 Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018.
Secara garis besar program ini mencakup perbaikan kinerja K3 bagi pekerja demi tercapainya target nihil kecelakaan kerja di perusahaan Anda, sehingga perusahaan tidak menambah cost/pengeluaran biaya-biaya yang tak terduga dan menghemat biaya operasional perusahaan.
Program ini mulai dari pendampingan dalam pembuatan:
Pada link terlampir sebagai berikut kami berikan bahan ajar untuk membuat Program Penerapan SMK3, Anda bisa mempelajari dan meberapkannya dengan menyesuaiakan ruang lingkup perusahaan Anda.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman Perusahaan/ organisasi yang Anda pimpin jika membutuhkan pendampingan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 kami siap bermitra, segera hubungi petugas admin kami.