Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012, Tentang: Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Dirangkum Oleh: Faukal Hasan
Team Pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Konsultan K3 Lingkungan.
Outline
Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Manual SMK3) merupakan panduan bagi organisasi/perusahaan dalam rangka untuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Bagaimana menyusun Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Manual SMK3)?
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 oraganiasasi/ perusahaan wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah no. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Secara garis besar pedoman penerapan SMK3 terdapat 5 prinsip yaitu: Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Peningkatan.
Pedoman Penerapan SMK3
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/ perusahaan Anda untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (manual SMK3) sesuai dengan standar acuan yang ada. Anda bisa mempelajarinya secara mandiri dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup organisasi/ perusahaan Anda, selamat membaca dan semoga bermanfaat.