1. Tujuan Penerapan Sistem Manajemen K3
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
2. Istilah dan Difinisi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah: segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah: bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
- Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Manual SMK3 adalah: Informasi yang terdokumentasi yang menjelaskan persyaratan, tanggung jawab, wewenang dan proses-proses yang saling berinteraksi sebagai panduan dalam menerapkan sistem manajemen K3.
- Prosedur adalah: cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau proses.
- Instruksi Kerja adalah: Informasi yang terdokumentasi yang menguraikan dan mengatur secara terperinci bagaimana suatu langkah dalam prosedur dilakukan.
- Formulir adalah: Informasi yang terdokumentasi yang menyatakan hasil yang telah dicapai atau bukti penerapan dari sistem manajemen K3.
- pihak berkepentingan/pemangku kepentingan adalah: individu atau personil atau perusahaan yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau merasa dirinya dipengaruhi oleh keputusan atau kegiatan.
- pekerja adalah:
- personil yang melakukan pekerjaan atau dalam hubungan kerja yang berada di bawah kendali perusahaan
- setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- partisipasi adalah: keterlibatan dalam pengambilan keputusan
- konsultasi adalah: mencari masukan sebelum membuat suatu keputusan
- tempat kerja adalah: tempat di bawah kendali organiasasi dimana pekerja membutuhkan atau mendatanginya dalam rangka bekerja.
- kontraktor adalah: perusahaan eksternal yang memberikan layanan kepada perusahaan sesuai dengan spesifikasi, syarat dan ketentuan yang disepakati.
- persyaratan adalah: kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, baik tersirat maupun tersurat.
- persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya adalah: persyaratan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan persyaratan lain yang harus atau dipilih untuk dipatuhi oleh perusahaan.
- manajemen puncak adalah: beberapa personil dengan level struktur perusahaan paling tinggi yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
- efektivitas adalah: sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai.
- kebijakan adalah: tujuan dan arah perusahaan, yang dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak.
- kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: tujuan dan arah perusahaan untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan bagi pekerja, dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.
- sasaran adalah: hasil yang ingin dicapai
- sasaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: hasil yang ingin dicapai yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mencapai hasil spesifik yang konsisten dengan kebijakan K3 perusahaan.
- cedera dan gangguan kesehatan adalah: dampak buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif personil.
- bahaya adalah: sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan
- risiko adalah: efek ketidakpastian
- risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan
- peluang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: kondisi atau serangkaian keadaan yang dapat mengarah pada perbaikan kinerja K3.
- kompetensi adalah: kemampuan menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
- proses adalah: sekumpulan aktivitas yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran.
- kinerja adalah: hasil yang terukur
- kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: hasil yang terukur terkait dengan efektivitas tujuan dan arah perusahaan
- pemantauan adalah: memeriksa, mengawasi atau mengamati secara kritis suatu sistem, proses atau suatu kegiatan.
- Pengukuran adalah: kegiatan untuk menentukan nilai.
- audit adalah: proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi.
- audit SMK3 adalah: pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
- kesesuaian adalah: pemenuhan persyaratan ketidaksesuaian adalah:
tidak memenuhi persyaratan - insiden adalah: kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan.
- CATATAN 1: Suatu insiden dimana terjadi cedera dan gangguan kesehatan disebut sebagai "kecelakaan (accident)".
- CATATAN 2: Suatu insiden di mana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan terjadi, tetapi memiliki potensi untuk terjadi, disebut sebagai "Near miss"
- CATATAN 3: Meskipun ada satu atau lebih ketidaksesuaian terkait dengan insiden, insiden juga dapat terjadi jika ada ketidaksesuaian.
- tindakan koreksi adalah: tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau penyebab insiden dan untuk mencegah terulang kembali
- peningkatan berkelanjutan adalah: aktivitas berulang/berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen K3 perusahaan.