Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mempunyai kewajiban menyusun dan melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup kepada pejabat pemberi ijin. Laporan yang dimaksud adalah:
Kami hadirkan untuk Anda bahan ajar tentang bagaimana menyusun laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara tepat sesuai aturan, Anda bisa mempelajari dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda, semoga bermanfaat.
Dengan dukungan Team Konsultan yang berpengalaman, profesional dan amanah, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi petugas admin kami.