Merawat Dan Memelihara APAR

Pemeliharaan APAR

Referensi:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.04/MEN/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN


Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan

Feel free and have a nice learning with us

Materi belajar tentang pemeliharaan Alat Pemandam Api Ringan, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan di tempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.

Definisi

Pemeliharaan APAR
  • Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
  • Jenis alat pemadam api ringan terdiri:
    1. Jenis cairan (air);
    2. Jenis busa;
    3. Jenis tepung kering;
    4. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya);

Pemeliharaan APAR

Pemeliharaan APAR
  1. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus segel;
  2. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam keadaan baik
  3. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukan tanda-tanda rusak.
  1. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras diluar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
  2. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
  3. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali;
  4. Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara melihat isi cairan didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali.
  5. Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.
    note: Cara-cara pemeriksaan tersebut diatas dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan.
Pemeliharaan APAR
  1. untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik;
  2. untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik;
  3. lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik;
  4. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
Pemeliharaan APAR
  1. isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir;
  2. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau tersumbat;
  3. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk dan sisi yang tajam;
  4. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
  5. bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat;
  6. lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik;
  7. tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang.

Percobaan APAR

Pemeliharaan APAR
  • Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba selama 30 (tiga puluh) detik
  • Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
  • Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
Pemeliharaan APAR
  • Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.
  • Tabung-tabung gas (gas containers) dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.
  • Tabung gas (tahung gas containers) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.

Catatan: Apabila dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 terdapat cacat karena karat atau beratnya berkurang 10% dari berat seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima tahun).

Catatan: Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap alat pemadam api ringan, tanggal percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap diselembar pelat logam pada badan tabung.

Pengisian Ulang APAR (Refill)

Pemeliharaan APAR
  • Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara:
    1. untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
    2. untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali;
    3. untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
  • Waktu pengisian tersebut disesuaikan dengan lampiran-1.
  • Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen atau tepung kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali.
Pemeliharaan APAR
  • Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus dalam keadaan baik.
  • Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
  • Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali harus dilakukan pemeriksaan dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai berikut:
    1. Isinya dikosongkan secara normal;
    2. Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta alat-alat diperiksa.

Lampiran Pendukung

File terlampir dibawah ini adalah tabel Jangka Waktu Pemeriksaan, Pengisian Kembali dan Percobaan Tekan, mengacu ke lampiran-3 PER. 04/MEN/1980. Silahkan diunduh dan dipelajari. Semoga bermanfaat.

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan