Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Referensi:

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.: INS.11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan

Feel free and have a nice learning with us

Materi belajar tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan ditempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.

PETUNJUK UMUM

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran secara jelas telah digariskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara lain:

  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • Penyediaan sarana jalan untuk menyelamatkan diri;
  • Pengendalian asap, panas dan gas;
  • Melakukan latihan bagi semua karyawan.

Rumusan tersebut di atas dengan pendekatan teknis dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Tindakan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran dengan cara mengeliminir atau mengendalikan berbagai bentuk perwujudan energi yang digunakan, hendaknya diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik penyebab kebakaran.
  2. Tindakan dalam rangka upaya mengurangi tingkat keparahan risiko kerugian yang terjadi maupun jatuhnya korban jiwa, dengan cara melokalisasi atau kompartemenisasi agar api, asap dan gas tidak mudah meluas ke bagian yang lain.
  3. Penyediaan alat/instansi proteksi kebakaran seperti sistem deteksi/alarm kebakaran dan alat pemadan api ringan, hydran, springkler atau instansi khusus yang handal dan mandiri melalui perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan sesuai ketentuan standar.
  4. Tersedianya sarana jalan untuk menyelamatkan diri yang aman, lancar dan memadai sesuai jumlah orang dan bentuk konstruksi bangunan.
  5. Terbentuknya organisasi tanggap darurat untuk menanggulangi bila terjadi bahaya kebakaran.

Tugas-tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang penanggulangan kebakaran seperti uraian tersebut di atas harus dilakukan secara profesional oleh petugas/personil yang kompeten.

SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN

Tempat kerja harus memliliki sistem proteksi kebakaran, baik proteksi kebakaran secara pasif maupun aktif.

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
  1. Proteksi kebakaran pasif adalah suatu teknik desain tempat kerja untuk membatasi atau menghambat penyebaran api, panas dan gas baik secara vertikal maupun horizontal dengan mengatur jarak antara bangunan, memasang dinding pembatas yang tahan api, menutup setiap bukaan dengan media yang tahan api atau dengan mekanisme tertentu;
  2. Proteksi kebakaran aktif adalah penerapan suatu desain sistem atau instalasi deteksi, alarm dan pemadan kebakaran pada suatu bagunan tempat kerja yang sesuai dan handal sehingga pada bangunan tempat kerja tersebut mandiri dalam hal sarana untuk menghadapi bahaya kebakaran.

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Sumber ignition

Perhatikan potensi apa saja yang dapat menjadi sumber pemicu kebakaran dan perhatikan apakah alat pengaman yang diperlukan telah sesuai. Kapan diadakan pemeriksaan terakhir dan apakah syarat-syara yang diberikan telah dilaksanakan.


Bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak.

Perhatikan jenis-jenis bahan yang diolah, dikerjakan atau disimpan. Kenali sifat fisik dan sifat-sifat kimianya. Apakah mengandung potensi mudah terbakar atau meledak. Apakah ada prosedur keselamatan kerja dan dilaksanakan dengan benar.


Kompartemen

Amati keadaan lingkungan tempat kerja terhadap masalah penyebaran api, panas, asap. Apakah telah ada upaya untuk mengendalikannya.


Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Pintu darurat

Amati jalur evakuasi, pintu ke luar atau tangga darurat. Apakah ada rintangan yang dapat mengganggu, apakah ada petunjuk arah, apakah ada penerangan darurat. Panjang jarak tempuh mencapai pintu keluar tidak melebihi 36 meter untuk risiko ringan, 30 meter untuk risiko sedang dan 24 meter untuk risiko berat.


Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Apakah alat pemadan api ringan telah sesuai jenis dan cukup jumlahnya. Apakah penempatannya mudah dilihat dan mudah dijangkau serta mudah untuk diambil. Periksa pula masa efektif bahan pemadamnya serta masa uji tabungnya.


Instalasi alarm

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Periksa apakah memiliki pengesahan, ada dokumen teknis seperti gambar pemasang, katalog, dan petunjuk pemeliharaan;
  • Periksa hasil pemeriksaan terakhir, apakah syarat-syarat yang diberikan sebelumnya telah dilaksanakan;
  • Periksalah indikator pada panel kontrol dalam status standby;

Instalasi Hydran dan Springkler

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
  1. periksalah apakah memiliki pengesahan, ada dokumen teknis seperti gambar pemasangan, katalog, dan petunjuk pemeliharaan;
  2. periksa hasil pemeriksaan terakhir, apakah syarat-syarat yang diberikan sebelumnya telah dilaksanakan;
  3. Periksalah indikator pada panel kontrol apakah dalam status stand by;
  4. Periksa ruang pompa dan catat data-data teknik pompa, motor penggerak dan perlengkapan yang ada, panel kontrolnya dan lain-lain;
  1. Periksa sistem persediaan air apakah dapat menjamin kebutuhan air untuk operasi pemadaman dalam waktu sesuai standar waktu tertentu;
  2. Lakukan test kerja pompa dengan membuka kerangan uji yang disediakan dalam ruang pompa dan amati tekanan pompa.
    Langkah-langkah pengujian pompa sebagai berikut:
    1. Catat tekanan stand by;
    2. Catat tekanan pompa pacu jalan;
    3. Tutup kembali kerangan uji dan catat tekanan pompa pacu stop;
    4. Buka kembali kerangan uji sampai pompa utama jalan dan catat tekanannya;
    5. Amati beberapa saat tekanan operasi pompa utama dan catat;
    6. Tutup kembali karangan uji dan pompa utama biarkan tetap jalan. Catat tekanannya dan amati safety valve bekerja atau tidak;
    7. Test pompa cadangan. Catat tekanan start dan tekanan operasionalnya seperti langkah pengujian pompa utama.
  1. Evaluasi pompa.
    Pompa hydran harus mempunyai karakteristik tekanan minimal 4,5 kg/cm2 dan laju aliran minimal 500 US GPM. Cocokkan spesifikasi pompa berdasarkan katalog dengan hasil uji coba.
    Periksa sirkit pengendalian pompa antara lain:
Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
  1. Suplai daya listrik harus ditarik dari sisi suplai dari panel utama dengan menggunakan saklar sendiri;
  2. Kabel penghantar yang dipakai harus jenis kabel tahan api atau dapat diizinkan menggunakan kabel lain dengan syarat harus dipasang dalam pipa berulir;
  3. Pada sirkit instalasi pemadam kebakaran tidak diizinkan adanya pembebanan lain yang tidak berhubungan dengan keperluan pelayanan pompa;
  4. Alat pengaman sirkit pompa harus mempunyai karakteristik mampu dialiri arus 125% beban penuh secara terus menerus dan pada 600% beban penuh membuka tidak kurang dari 20 detik tetapi tidak lebih dari 50 detik;
  5. Antara motor dan sirkit kendali tidak diizinkan dipasang pengaman beban lebih.
  1. Pengujian operasional hydran.
    1. Buka titik hydran terdekat dengan pompa. Ukur tekanan pada mulut pancar dengan pipa pitot dan catat tekanan pada manometer di ruang pompa;
    2. Buka titik hydran kedua yaitu titik hydran terjauh dan titik pengujian pertama tetap terbuka. Ukur tekanan pada mulut pancar dan tekanan manometer di ruang pompa;
    3. Buka titik hydran ketiga yaitu titik hydran pertengahan dan titik hydran pertama dan kedua tetap terbuka. Ukur tekanan pada mulut pancar dan tekanan manometer di ruang pompa.
  2. Evaluasi pengujian operasional
    Syarat yang diminta adalah tekanan terberat tidak lebih dari 7 kg/cm2 dan tekanan pada titik terjauh tidak kurang dari 4,5 kg/cm2.

Instalasi khusus

ada obyek-obyek tertentu ada kalanya memerlukan sistem proteksi kebakaran secara khusus dengan media tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik obyek yang bersangkutan. Kriteria penilaian instalasi khusus harus berpedoman pada standar yang berlaku dan spesifikasi teknis peralatan dari pabrik pembuatnya.

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

Info Pelatihan