BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3)

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
P2K3

Referensi:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.04/MEN/1987

Tentang:
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

Yang dimaksud P2K3

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kewajiban Pengusaha

P2K3

Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.

Tempat kerja dimaksud ialah:

  1. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
  2. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

Tugas Dan Fungsi P2K3

  1. P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Untuk melaksanakan tugas, P2K3 mempunyai fungsi:
    1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
    2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
      P2K3
      1. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
      2. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
      3. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
      4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
    3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
      1. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
      2. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
      3. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
      4. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
      5. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
      6. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
      7. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
      8. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
      9. Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
      10. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
    4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat