Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

P3K

Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008

Tentang:
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

Definisi

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Daftar isi

P3K
Baca disini
P3K
Baca disini
P3K
Baca disini
P3K
Baca disini

Have a nice learning with Belajar K3 Indonesia


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026

More learning visit our home

×
Hubungi Admin