Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

P3K

Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja


Dirangkum Oleh: Faukal Hasan

Team Pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi dan Konsultan K3 Lingkungan.

Definisi

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Daftar isi

P3K
Baca disini
P3K
Baca disini
P3K
Baca disini
P3K
Baca disini
Admin (CS)
×