Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia no.1 Tahun 1970
Tentang:
Keselamatan Kerja
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah: segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam mencapai adil, makmur dan sejahtera.
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home