Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Tentang: Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Dirangkum oleh: Faukal Hasan
Staf pengajar BelajarK3.Com, Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/ Instruktur K3
Definisi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Definisi K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Wajib menerapkan SMK3
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
- Berlaku bagi perusahaan:
- mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
- Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah no. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.