Pedoman/ tata cara penyusunan dokumen bahaya besar dan menengah dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan dokumen bahaya besar dan menengah perusahaan. Tujuan pedoman penyusunan dokumen bahaya besar dan menengah ini salah satunya adalah memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam membuat dan menyusun dokumen bahaya besar dan menengah perusahaan.
Referensi:
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP-84/PPK/X/2012 Tahun 2012
Tentang:
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA BESAR DAN MENENGAH
Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Profesional Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home